KIP Banda Aceh Klaim Telah Kembalikan Kelebihan Pembayaran ke Kas Negara

BERITA, DAERAH383 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh mengklaim telah menyetorkan semua uang ke kas negara terkait kelebihan pembayaran. Uang setor pada Desember 2024.

“Terhadap temuan itu dan semua sudah kita tindak lanjuti dan ditransfer kembali ke kas negara oleh sekretariat KIP Banda Aceh,” kata Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali, seperti dilansir AJNN, Selasa, 18 Februari 2025.

Yusri menyampaikan KIP Banda Aceh telah menyetorkan kembali uang kelebihan pembayaran sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Sebab rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti dengan batas waktu 60 hari.

Oleh karena itu, kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ia akui telah selesai. Bahkan tindak lanjut tersebut sebelum BPK mempublikasikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024.

“Sebelum itu dipublikasikan kami juga ada diundang dan itu sudah kita selesaikan semuanya,” ujar Yusri. Sehubungan dengan itu, dia mengaku KIP Banda Aceh setiap tahun dan ketika ada pemeriksaan kerap dijadikan sampel. Meski demikian, ia tetap mengapresiasi kinerja pengawasan dari internal maupun eksternal seperti Inspektorat dan BPK.

Diberitakan sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Aceh mendapatkan sejumlah temuan dalam hal pengelolaan keuangan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 pada KIP Aceh. Salah satu temuan tersebut yaitu terkait realisasi pembayaran belanja perjalanan dinas tidak lengkap dan sah sebesar Rp 504.610.820.

“Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban perjalanan dinas dilaksanakan secara uji petik meliputi pertanggungjawaban pembayaran uang harian, biaya taksi, pembayaran BBM, serta pertanggungjawaban biaya penginapan dan tiket pesawat melalui konfirmasi kepada pihak hotel dan maskapai penerbangan,” bunyi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilu Periode 2023 pada Satker KIP di wilayah Aceh, yang dikeluarkan BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh.

Dari item biaya penginapan perjalanan dinas, BPK RI Perwakilan Aceh menemukan adanya ketidaksesuaian bukti bill hotel/penginapan dengan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan.  Dalam temuan tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh menyebutkan permasalahan itu terjadi pada enam satuan kerja dengan nominal uang mencapai Rp 413.117.024.

Dirincikan, keenam satker tersebut yaitu KIP Aceh dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp 54.667.801; selanjutnya KIP Aceh Utara sebesar Rp 22.197.200; KIP Pidie sebesar Rp 49.578.400; dan KIP Aceh Barat sebesar Rp 66.965.000. Kemudian KIP Banda Aceh senilai Rp 49.888.520; dan KIP Sabang yang juga terdapat nilai kelebihan pembayaran pada pertanggungjawaban biaya penginapan sebesar Rp 169.820.103.

Selanjutnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh juga mendapatkan temuan kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas ganda sebesar Rp 7.390.000 pada lima satker KIP wilayah Aceh. KIP Aceh menjadi satuan kerja terbanyak ditemukan kelebihan uang harian perjalanan dinas, dengan nominal mencapai Rp 4.050.000.   Satker lain yang juga ditemukan kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas ganda yaitu KIP Pidie sebesar Rp 1.080.000, KIP Aceh Barat sebesar Rp 420 ribu, KIP Banda Aceh senilai Rp 530 ribu, dan KIP Kota Sabang sejumlah Rp 1.310.000.

BPK RI Perwakilan Aceh juga menemukan adanya kelebihan pembayaran tiket pesawat pada pengelolaan keuangan Pemilu di KIP Aceh Utara, yang nilainya mencapai Rp4.039.090.

“Hasil konfirmasi kepada bendahara pengeluaran menunjukkan bahwa yang membuat kuitansi ada beberapa orang di Subbagian Keuangan, sehingga tidak ada pengecekan kembali antara yang dibayarkan dengan nilai pada bukti pembayaran,” bunyi LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh.

Lebih lanjut, BPK RI Aceh juga menemukan adanya pembayaran bahan bakar minyak yang melewati masa surat tugas sebesar Rp 470 ribu di KIP Aceh Utara, dan kelebihan pembayaran perjalanan dinas KIP Aceh Utara yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap sebesar Rp79.594.706.  Mengenai berbagai temuan tersebut, BPK RI Perwakilan Aceh merekomendasikan Ketua KIP Aceh Utara dan Kota Sabang agar menetapkan jumlah dan komposisi tim kelompok kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, BPK RI juga merekomendasikan Sekretaris Satker KIP terkait agar memerintahkan bendahara pengeluaran untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.  Mereka juga direkomendasikan untuk memproses kelebihan pembayaran perjalanan dinas.

BPK RI juga merekomendasikan para satker terkait untuk menyetorkan ke kas negara kelebihan pembayaran sebesar Rp 415.191.214 dengan rincian KIP Aceh senilai Rp 50.739.501, KIP Banda Aceh senilai Rp 50.418.520, KIP Kota Sabang senilai Rp 171.130.103, KIP Aceh Barat senilai Rp 67.385.000, KIP Pidie senilai Rp 48.811.800, dan KIP Aceh Utara senilai Rp 26.706.290.

“Memerintahkan para pelaksana kegiatan perjalanan dinas pada KIP Kabupaten Aceh Utara untuk mempertanggungjawabkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 79.594.706 kepada PPKom kemudian untuk dapat diverifikasi oleh Inspektorat Utama KPU RI serta hasilnya dilaporkan kepada BPK,” tulis BPK RI Perwakilan Aceh dalam rekomendasinya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *