Ketua Baleg DPR RI: Otsus Aceh Harus Diperpanjang

BERITA19 Dilihat

BANDA ACEH – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa status Otonomi Khusus (Otsus) Aceh wajib diperpanjang dengan formulasi baru yang lebih adil. Ia menilai, kekhususan Aceh merupakan bagian penting dari sejarah nasional yang tidak boleh diabaikan.

“Dalam pembentukan undang-undang, panduannya adalah sejarah. NKRI tidak akan utuh tanpa Aceh. Itu yang harus kita perjuangkan,” kata Bob Hasan kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa, 21 Oktober 2025.

Pernyataan itu disampaikan usai pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) antara Baleg DPR RI, Pemerintah Aceh, dan sejumlah tokoh masyarakat yang digelar di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.

Bob Hasan mengatakan, sejumlah poin masukan yang disampaikan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses revisi UUPA.

“Beberapa butir sudah saya terima, seperti permintaan Mualem agar revisi ini bisa rampung tahun ini. Kita sama-sama berdoa dan berikhtiar untuk itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPR RI berkomitmen mempercepat proses perubahan undang-undang tersebut. Menurutnya, prinsip keadilan harus dilihat secara proporsional antara Aceh dan provinsi lainnya.

“Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia itu memiliki perspektif berbeda-beda, baik dari sisi demokrasi maupun kekhususan daerah. Karena itu, perubahan memang diperlukan untuk menyesuaikan dinamika keadilan sosial,” kata Bob Hasan.

Politisi Partai Gerindra itu juga memastikan bahwa dana otonomi khusus Aceh akan tetap diperpanjang, dengan sejumlah penyesuaian dalam formulasi penyalurannya.

“Tetapi formulasinya mungkin akan ada pertimbangan baru. Aceh memiliki kekhususan yang harus diperjuangkan dalam konteks regulasi dan perundang-undangan. Ini yang sedang kita matangkan,” tegas Bob Hasan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *