Kejati Aceh Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Beasiswa di BPSDM Rp 420 Miliar

BERITA, HUKUM38 Dilihat

BANDA ACEH — Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK) menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran dana beasiswa senilai Rp 420 miliar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh agar serius menuntaskan perkara tersebut dan tidak membiarkannya “masuk angin”.

Mengutip AJNN, koordinator SiPAK, Muhammad Akhyar, menilai proses penegakan hukum yang berjalan sejauh ini belum menyentuh substansi perkara. Meski sejumlah saksi telah diperiksa, belum terlihat langkah konkret seperti penetapan tersangka maupun kejelasan konstruksi hukum kasus tersebut.

“Kami menilai penanganan kasus ini terkesan hanya gertak sambal. Pemeriksaan memang dilakukan, tetapi belum diikuti langkah lanjutan yang terukur dan transparan,” kata Akhyar Rabu, 21 Januari 2026.

Akhyar juga menyoroti pola penanganan perkara korupsi di Aceh yang menurutnya kerap berulang, yakni ramai di awal namun kemudian mengendap lama di tahap penyidikan tanpa kejelasan.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan spekulasi publik, termasuk dugaan adanya tarik-menarik kepentingan atau praktik tidak sehat dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, dugaan korupsi dana beasiswa memiliki dampak luas karena menyangkut hak pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Aceh. Oleh sebab itu, Kejati Aceh diminta tidak sekadar menjalankan penanganan bersifat normatif atau administratif.

Selain aspek teknis penyidikan, SiPAK juga mengkritisi kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Mereka menilai fokus institusi Adhyaksa lebih banyak diarahkan pada agenda seremonial, seperti rotasi jabatan, ketimbang penyelesaian perkara besar yang menjadi perhatian publik.

“Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh perlu dievaluasi, terutama terkait kepemimpinan, penentuan prioritas kinerja, dan keberanian menuntaskan perkara strategis,” tegas Akhyar.

Ia memastikan SiPAK akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas dan akuntabel. Mereka juga mendesak Kejati Aceh agar secara terbuka menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *