Kejati Aceh Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM

BERITA96 Dilihat

BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh periode 2021-2024, yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) senilai Rp 420 miliar.

Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah saksi sudah cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap penetapan tersangka.

“Terkait beasiswa ini, kita tahu sudah ada 10 saksi yang sudah diperiksa, termasuk mantan Kepala BPSDM. Kami percaya Kejati sudah mengantongi calon tersangka sehingga proses pelimpahan ke pengadilan bisa lebih cepat,” kata Alfian kepada AJNN.

Di sisi lain, dia khawatir jika penanganan kasus ini akan berjalan lamban seperti halnya perkara beasiswa 2017 sebelumnya yang tak kunjung tuntas. Padahal, dalam perkara beasiswa yang bersumber dana pokir tersebut, dua orang yakni mantan anggota DPRA periode 2014-2019, Dedi Safrizal dan korlapnya, Suhaimi sudah divonis bersalah.

“Publik menunggu adanya keputusan hukum. Kalau kasus ini berakhir seperti kasus-kasus beasiswa lain yang pernah ditangani Polda Aceh, itu akan menjadi preseden yang sangat buruk,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Aceh telah memeriksa sepuluh orang saksi dugaan penyimpangan penyaluran dana beasiswa di BPSDM Aceh. Para saksi yang telah diperiksa berasal dari BPSDM Aceh serta pihak ketiga yang terkait dalam proses penyaluran dan penerimaan beasiswa.

Pada 17 November 2025 lalu, Kasipenkum Kejati Aceh, mengatakan jika penyidik telah memanggil saksi-saksi dalam rangka penyidikan. Penyidik juga memeriksa dokumen dan alat bukti lain yang bersangkutan dengan dugaan korupsi bernilai ratusan miliar tersebut, guna memperkuat pembuktian.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *