Acehupdate.net, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih memburu 32 buronan yang juga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu di antaranya adalah Azwir Basyah, terpidana kasus pembunuhan berencana di Indrapuri, Aceh Besar.
“Terhadap terpidana Azwir Basyah kasus pembunuhan di Indrapuri. Kita tetap memantau keberadaan yang bersangkutan,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh, Mukzhan, Selasa, 7 Januari 2025.
Dia menyampaikan sampai saat ini Azwir Basyah memang belum dieksekusi pasca putusan Mahkamah Agung pada 23 September 2023. Ia mengaku salah satu penyebabnya karena kekurangan informasi tentang keberadaan Azwir Basyah.
Meski demikian, kata Asintel Kejati Aceh tersebut, kejaksaan akan terus mencari keberadaan terpidana kasus pembunuhan berencana tersebut untuk dieksekusi.
Kejati Aceh menyebutkan ada 32 orang yang masih buron. Para terpidana itu dari berbagai kasus, mulai dari korupsi, pencurian, narkotika, pembunuhan, dan lain sebagainya.
Mukzhan mengatakan keberadaan para DPO tersebut terus dipantau tim kejaksaan yang ada di lapangan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar 32 terpidana maupun tersangka yang buronan tersebut untuk menyerahkan diri.
“Untuk semua DPO, segera menyerahkan diri karena negara akan terus mencari di manapun berada,” ujar Mukzhan.
Sehubungan dengan itu, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh menangkap enam terpidana maupun tersangka sepanjang 2024.
Adapun enam orang tersebut, yakni Sofyan bin Amin, tersangka kasus korupsi dana desa di Aceh Timur; Zainuddin bin Isa, terpidana kasus pencurian di Bireuen; dan Aufa Novriza, terpidana kasus UU ITE di banda aceh. Selanjutnya Ajemelah, terpidana kasus korupsi dana desa di Aceh Tengah; Herman bin Madia, terdakwa kasus narkotika di Banda Aceh; dan Muhammad Hidayat, tersangka kasus korupsi Bank Sumut Syariah Cabang Kisaran.