Kejari Tahan Bekas Ketua MAA Aceh Jaya Terkait Kasus Pemerkosaan Anak

BERITA, HUKUM86 Dilihat

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, Selasa, 22 April 2025.

Tersangka merupakan bekas Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Jaya berinisial AI (65). Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, mengatakan penuntut umum menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut dari penyidik kepolisian resor (polres) setempat.

“Penyerahan tersangka AI dan barang bukti dilakukan pada Selasa, 22 April 2025, pukul 12.00 WIB,” kata Cherry,  Selasa.

Dia menyampaikan tersangka AI dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 KUHPidana. Tersangka AI, kata Cherry, selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Calang, Aceh Jaya.

“Kejaksaan Negeri Aceh Jaya telah menyiapkan jaksa terbaik untuk menangani perkara tersebut,” ujar Kasi Intel Kejari Aceh Jaya.

Sehubungan itu, berdasarkan informasi, AI terjerat hukum atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak yang dilaporkan orang tua korban ke Polres Aceh Jaya pada 30 Juli 2024. Korban yang masih berusia 14 tahun tersebut diduga diperkosa tersangka rentang waktu 2021 sampai 2022.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *