Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Senjata Airsoft Gun

BERITA, DAERAH495 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH BESAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor setempat, Selasa, 25 Februari 2025.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dan perkara qanun. Perkara-perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jantho dan Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 14 perkara keamanan dan ketertiban umum/TPUL termasuk qanun, 46 perkara narkotika, delapan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta dua perkara lainnya, yaitu ilegal logging dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Filman.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 1.859,54 gram, ganja seberat 490,34 gram, serta 70 unit ponsel berbagai merek. Selain itu, Kejari juga memusnahkan satu pucuk airsoft gun merek Taurus beserta lima butir amunisi/peluru.

“Selain itu, turut dimusnahkan satu set kartu joker remi dan berbagai jenis pakaian,” tambahnya.

Filman menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang masih tersimpan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *