Kejaksaan Persiapkan Pelelangan Aset Koruptor Pajak di Bireuen

BERITA, DAERAH, HUKUM307 Dilihat

Acehupdate.net, BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen sedang menunggu jadwal pelelangan aset barang rampasan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe untuk menindaklanjuti pembayaran Uang Pengganti (UP) oleh terpidana Muslem Syamaun, yang terlibat kasus penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode 2007-2010.

Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, menjelaskan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah mengajukan pelelangan barang bukti untuk mengembalikan kerugian negara.

“Kami telah mengajukan lelang agar terpidana membayar UP. Kasi Pidsus juga telah membuat Nota Dinas kepada Kasi PB3R untuk segera melakukan pelelangan,” kata Munawal Hadi, Selasa, 18 Februari 2025.

Muslem Syamaun, yang dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta, terbukti menggelapkan PPh dan PPN senilai Rp 27,6 miliar. Ia juga diwajibkan membayar UP sebesar Rp 8,8 miliar setelah pengurangan dari jumlah semula, Rp 23,3 miliar, berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Hingga kini, Muslem telah membayar Rp 4,2 miliar, meninggalkan sisa UP sebesar Rp 4,4 miliar yang perlu dilunasi. Untuk menutupi kekurangan tersebut, Kejari Bireuen akan melelang sejumlah aset rampasan, termasuk lima bidang tanah di Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Salah satu tanah seluas 505,94 m² di Desa Bireuen Meunasah Dayah telah terjual pada 29 Desember 2020 dengan harga Rp 57.696.000. Kejari Bireuen kini menunggu jadwal lelang untuk empat bidang tanah lainnya, yang terdiri dari tanah seluas 634,82 m² di Desa Bireuen Meunasah Dayah, 1.442 m² dan 1.425,41 m² di Desa Geudong-geudong, serta tanah kebun seluas 1.570 m² di Dusun Panglima Razak, Desa Cot Tufah.

Kasus penggelapan ini mendapat perhatian publik sejak 2017, setelah penanganannya yang dianggap lambat. Muslem yang ditahan pada 8 Januari 2011 baru divonis pada 18 Januari 2017. Vonis awal di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhkan pidana 15 tahun penjara, yang kemudian dikurangi menjadi enam tahun enam bulan di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Muslem diwajibkan membayar UP dalam waktu sebulan, atau harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak ada aset yang cukup, ia akan dihukum penjara tambahan dua tahun.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *