Acehupdate.net, BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mencatat 31 kasus korupsi sepanjang tahun lalu dengan total kerugian negara mencapai Rp 56,8 miliar. Meskipun jumlah kasus mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 32 kasus, besarnya kerugian negara akibat korupsi tetap menjadi perhatian serius.
“Modus penyalahgunaan anggaran mendominasi kasus korupsi dengan 16 kasus. Namun, dari segi kerugian negara, kegiatan fiktif menjadi yang paling besar, dengan kerugian mencapai Rp24,2 miliar dari 4 kasus,” ujar Koordinator MaTA, Alfian di Banda Aceh, Rabu (8/1).
Selain kegiatan fiktif, kasus penyalahgunaan wewenang menempati urutan kedua dalam hal kerugian terbesar, dengan total kerugian Rp 15,3 miliar dari 3 kasus.
Modus korupsi lainnya yang terungkap antara lain penggelapan (5 kasus, kerugian Rp3,4 miliar), markup (2 kasus), serta suap dan pemotongan anggaran, masing-masing 1 kasus.
Alfian menambahkan, sebagian besar kasus korupsi yang terjadi pada 2024 melibatkan pemerintah desa, dengan 16 kasus atau sekitar 51,61 persen dari total kasus. Sisanya berasal dari pemerintah kabupaten (7 kasus), pemerintah provinsi (4 kasus), serta program-program di bawah Kementerian Desa dan badan daerah (2 kasus).
“Berdasarkan sumber anggaran, dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) menjadi yang paling rawan, dengan 16 kasus yang terungkap. Selain itu, ada 11 kasus terkait dana APBK, 3 kasus terkait APBA, dan 1 kasus dari dana APBN,” ucap Alfian.
Alfian juga menyoroti perubahan pola dalam penanganan kasus oleh aparat penegak hukum (APH) pada tahun 2024, di mana lebih banyak kasus yang terungkap di tingkat desa dibandingkan dengan pemerintahan kabupaten/kota, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk lebih tegas dan transparan dalam melindungi anggaran negara, terutama yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial,” sebutnya.