Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Mulai Disidangkan, Terungkap Kecanduan Judi Online

BERITA, HUKUM209 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menyidangkan kasus pembunuhan seorang mahasiswa di rumah kos Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Dalam sidang perdana ini turut menghadirkan terdakwa Zulfurqan, yang didakwa telah merencanakan dan menghabisi nyawa seorang mahasiswa, Dhiyaul Puadi. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Azhari, didampingi oleh hakim anggota Mukhlis dan Nelly Rakhmasuri, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Alfian.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa terdakwa telah dengan sengaja dan terencana melakukan pembunuhan terhadap korban di kamar kosnya. Di mana kejadian bermula ketika terdakwa datang ke kos korban dengan niat mencuri Handphone. Setelah memastikan situasi aman, terdakwa melihat sebilah pisau di dalam kamar korban. Meski sempat ragu, dengan pisau tersebut, terdakwa menusuk leher korban yang sedang tidur.

“Saat itu korban sempat terbangun dan mengangkat kaki, sehingga terdakwa ketakutan dan kembali menusuk leher dan tangan sebanyak satu kali, sehingga pisau yang dipegang terdakwa lepas dan jatuh di samping tubuh korban,” kata JPU dalam persidangan.

Lantaran panik, terdakwa Zulfurqan mencoba melarikan diri dan membuang gagang pisau tersebut di dalam kamar korban. Lalu, pada saat terdakwa sedang menghidupkan sepeda motor, terdakwa melihat Dhiyaul Puadi sedang berdiri dan memegang lehernya yang berlumuran darah. Karena terdakwa ketakutan terdakwa lari meninggalkan sepeda motor terdakwa di tempat kost tersebut.

“Setelah terdakwa berlari, ia kembali lagi untuk mengambil sepeda motor dan pergi meninggalkan kost. Pada saat terdakwa akan pulang ke asramanya, Ia sempat berpikir untuk kembali melihat situasi dengan melewati kost Dhiyaul Puadi,” katanya.

Setelah memastikan kondisi aman, terdakwa akhirnya pergi ke Masjid Oman di Banda Aceh untuk membersihkan tangannya yang berlumuran darah. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap terdakwa pada di asramanya.

JPU mengatakan, dari hasil pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Psikolog Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Indonesia menunjukkan bahwa terdakwa dengan kesadaran penuh melakukan pembunuhan.  Dalam persidangan juga terungkap jika terdakwa mengalami tekanan psikologis akibat kegagalan dalam meraih cita-cita dan desakan orang tua, sehingga mendorongnya untuk bergantung pada judi online.

“Keinginan untuk terbebas dari tekanan tersebut dan adanya peluang untuk mendapatkan keuntungan finansial mendorongnya untuk bermain judi online. Pengalaman menang judi online yang bergantung pada keberuntungan keleluasaan menggunakan uang dan dukungan pacar memenuhi kebutuhan pokoknya, menyebabkan Furqan intens bermain judi online hingga mengalami ketergantungan dalam tingkat ringan,” katanya.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *