Kapolres Bireuen Dituding Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Lewat Pesan Anonim

BERITA, DAERAH1044 Dilihat

Acehupdate.net, BIREUEN – Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko bersama istrinya, diduga terlibat dalam serangkaian tindakan penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Informasi berisi 38 butir dugaan pelanggaran tersebut mencuat setelah beredarnya pesan anonim dari seseorang yang menamakan diri Bhayangkara melalui aplikasi WhatsApp pada Minggu, 9 Februari 2025.

Dalam pesan tersebut, pengirim pesan menduga AKBP Jatmiko menguasai seluruh keuangan di Samsat, termasuk pengesahan STNK yang dikelola melalui Kanit Regident, Feni. Setiap pengesahan STNK dikenakan biaya Rp35 ribu atas perintah Kapolres. Selain itu, pengirim pesan juga menduga perpanjangan STNK menggunakan KTP palsu turut dikenakan biaya tambahan sebesar Rp300 ribu.

Pembuatan SIM juga diduga tidak sesuai prosedur dengan tarif yang jauh melebihi PNBP; SIM C seharga Rp450 ribu, SIM A Rp550 ribu, dan SIM B-1 diterbitkan tanpa prosedur yang semestinya. Semua dana ini, seperti bunyi pesan anonim tersebut, dikabarkan dikelola oleh Feni atas perintah Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres diduga mengambil alih dana tilang melalui Kanit Regident, serta menerima setoran dari uang kematian (Jasa Raharja) sebesar Rp10 juta per jiwa melalui Kanit Laka yang disetor kepada istrinya. Pengirim pesan anonim tersebut juga menduga seluruh keuangan di Mapolres dikuasai oleh istri Kapolres, termasuk dugaan penggelapan uang makan arisan Bhayangkari sebesar Rp20 ribu per bulan yang dipotong langsung dari gaji personel.

Dalam ranah politik, AKBP Jatmiko diduga meminta sejumlah uang kepada KIP dan Panwaslu dengan dalih uang pengamanan, serta melakukan pemotongan terhadap uang anggota pengamanan Pilpres dan Pileg dengan ancaman mutasi ke Pulau Simeulue bagi yang protes. Personel yang tidak sejalan dengan Kapolres atau istrinya juga disebut dimutasi tanpa surat telegram resmi, melainkan hanya dengan surat perintah tugas, meskipun personel tersebut berkompeten di bidangnya.

Selain itu, Kapolres diduga meminta jatah dari hotel-hotel yang ada di Kabupaten Bireuen sebesar Rp30 juta per hotel terkait penggunaan air tanah tanpa izin PDAM. Tim Reskrim Polres Bireuen juga disebut meminta sejumlah uang agar kasus ini dapat diselesaikan tanpa proses hukum. Kasat Reskrim pun dikabarkan telah dimutasi ke Jawa Timur karena tidak mampu mengimbangi tindakan Kapolres.

Si pengirim pesan anonim itu juga menuding Kapolres Bireuen meminta uang pengamanan di Alfamart, Indomaret, dan Suzuya Mall, serta setoran bulanan dari toko-toko di Bireuen sebesar Rp500 ribu per bulan.  Kapolres juga diduga meminta sejumlah proyek pemerintah, salah satunya gedung perpustakaan senilai Rp10 miliar yang dikerjakan oleh rekannya, Erwin. Dalam pesan anonim tersebut, pengirim yang mengatasnamakan Bhayangkara, memohon kepada pimpinan di Polda Aceh dan Mabes Polri untuk memeriksa Kapolres Bireuen dan memprosesnya secara hukum. Mereka bahkan menyatakan sudah muak dengan pencitraan Kapolres saat ini dan meminta agar yang bersangkutan dipecat dari Polri.

Dikutip Acehupdate.net dari AJNN, Wartawan AJNN telah berupaya mengonfirmasi Kapolres Bireuen, Jatmiko, melalui sambungan telepon. Namun, hingga berita ini dipublikasi, pihak terkait belum merespons panggilan telepon dari wartawan. Kapolres juga belum menjawab pesan singkat yang dikirim via aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *