Kapolres Bireuen Diperiksa Divpropam Polri, Polres Sementara Dikendalikan Wakapolres

BERITA, DAERAH, HUKUM234 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan bahwa Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Bahkan, Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri juga turut menanganinya.

“Intinya, AKBP Jatmiko sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Karena kewenangan menangani Kapolres ada di Mabes Polri, maka Polda Aceh masih menunggu hasil terkait pemeriksaan,” kata Joko, Minggu, 9 Maret 2025.

Selama proses pemeriksaan, kata Joko, kepemimpinan sementara di Polres Bireuen secara otomatis beralih ke Wakapolres. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek). Dalam Pasal 8 Ayat (2) Huruf b.

“Disitu disebutkan bahwa Wakapolres bertugas mengendalikan Polres dalam batas kewenangannya apabila Kapolres berhalangan,” ucapnya.

Selain itu, Kapolda Aceh telah mengeluarkan surat perintah yang menugaskan AKBP Charlie Syahputra Bustaman, yang saat ini menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Aceh untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko bersama istrinya diduga terlibat dalam serangkaian tindakan penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Menurut pesan anonim WhatsApp yang menamakan diri Bhayangkara, terdapat 38 butir pelanggaran yang dilakukan oleh Jatmiko.

Dalam pesan tersebut, si pengirim pesan menuding AKBP Jatmiko menguasai seluruh keuangan di Samsat, termasuk pengesahan STNK yang dikelola melalui Kanit Regident, Feni. Dia juga menuding setiap pengesahan STNK dikenakan biaya Rp 35 ribu atas perintah Kapolres.  S

elain itu, pengirim pesan juga menduga perpanjangan STNK menggunakan KTP palsu dan turut mengenakan biaya tambahan sebesar Rp 300 ribu.  Pembuatan SIM juga diduga tidak sesuai prosedur dengan tarif yang jauh melebihi PNBP; SIM C seharga Rp 450 ribu, SIM A Rp 550 ribu, dan SIM B-1 diterbitkan tanpa prosedur yang semestinya. Semua dana ini, seperti bunyi pesan anonim tersebut, dikabarkan dikelola oleh Feni atas perintah Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres diduga mengambil alih dana tilang melalui Kanit Regident, serta menerima setoran dari uang kematian (Jasa Raharja) sebesar Rp 10 juta per jiwa melalui Kanit Laka yang disetor kepada istrinya. Pengirim pesan anonim tersebut juga menduga seluruh keuangan di Mapolres dikuasai oleh istri Kapolres, termasuk dugaan penggelapan uang makan arisan Bhayangkari sebesar Rp 20 ribu per bulan, yang dipotong langsung dari gaji personel.

Dalam ranah politik, si pengirim pesan juga menduga AKBP Jatmiko meminta sejumlah uang kepada KIP dan Panwaslu dengan dalih uang pengamanan, serta melakukan pemotongan terhadap uang anggota pengamanan Pilpres dan Pileg dengan ancaman mutasi ke Pulau Simeulue bagi yang protes. Menurut pengirim pesan tudingan tersebut, para personel yang tidak sejalan dengan Kapolres atau istrinya, dimutasi tanpa surat telegram resmi dengan hanya mengandalkan surat perintah tugas meskipun personel tersebut berkompeten di bidangnya.

Terdapat beberapa dugaan penyelewengan lain yang ditujukan kepada Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko oleh si pengirim pesan tersebut, termasuk diantaranya dugaan meminta jatah dari hotel sebesar Rp 30 juta, dugaan meminta uang pengamanan di swalayan ternama, serta dugaan setoran bulanan dari toko-toko di Bireuen sebesar Rp 500 ribu per bulan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *