Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mendagri Dan Menteri Ekonomi Kreatif RI ke Aceh

Lantik Mualem-Dek Fad Besok

BERITA, DAERAH324 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Teuku Riefky Harsya, Selasa, 11 Februari 2025 sekira pukul 14.30 Wib, tiba di Aceh via Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar.

Kedatangan Mendagri dan Menteri Ekonomi Kreatif tersebut ke Aceh turut disambut Kapolda Aceh Irjen Pol. Achmad Kartiko, S. I. K., M. H, ucap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S. I. K.

” Kedatangan Mendagri ke Aceh, agenda kegiatannya, diantaranya melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih di Gedung DPRA yang rencananya akan digelar pada esok hari, Rabu, 12 Februari 2025, ” sebut Joko.

Selain Kapolda Aceh, yang menyambut kedatangan kedua Menteri tersebut bersama rombongannya di Bandara SIM, yakni Pangdam IM dan beberapa Pejabat di Aceh lainnya, tutup Joko.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah mengusulkan percepatan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakkir Manaf dan Fadhullah, pada 12 Februari 2025 atau besok. Usulan ini tertuang dalam Surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3/581/SJ yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kebijakan ini penting untuk dapat dilaksanakan, guna penataan persiapan pelaksanaan orientasi kepemimpinan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah (retreat) pada 22-28 Februari 2025 di Akademi Militer (Akmil) Magelang, sehingga kepala daerah dapat bersama-sama mengikuti kegiatan dimaksud,” kata Tito,  Selasa, 11 Februari 2024.

Dalam surat tersebut, Mendagri juga menjelaskan bahwa percepatan pelantikan dilakukan demi efisiensi, efektivitas, dan tertib administrasi pemerintahan di Aceh. Selain itu, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Aceh, serta pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan terpilih telah selesai dilaksanakan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Sementara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *