BANDA ACEH – Jabatan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh resmi berganti. Jabatan Irjen Pol Marzuki Ali Basyah beralih kepada Brigjen Pol Ruddi Setiawan.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1335/VI/KEP/2026 tertanggal 25 Juni 2026, terkait pergantian dan pengangkatan dalam jabatan baru dilingkungan Polri, termasuk pucuk pimpinan di Polda Aceh.
Dalam surat telegram tersebut, Marzuki Ali Basyah dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Polda Aceh dalam rangka memasuki masa pensiun. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kapolda Aceh.
Marzuki Ali Basyah resmi dilantik sebagai Kapolda Aceh oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada 19 Agustus 2025 lalu.
Sebagai penggantinya, Kapolri menunjuk Ruddi Setiawan. Sebelum mendapat penugasan baru tersebut, Ruddi menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Kapuslitbang) Polri.
Penunjukan Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolri Nomor Kep/924/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat telegram mutasi tertanggal 25 Juni 2026.
Dengan mutasi ini, estafet kepemimpinan di Polda Aceh beralih dari Irjen Pol Marzuki Ali Basyah kepada Brigjen Pol Ruddi Setiawan, yang akan memimpin jajaran kepolisian di provinsi Aceh.***












