ACEH TENGGARA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara kembali memeriksa ibu dan anak korban dalam kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan seorang kakek terhadap cucunya yang masih di bawah umur.
“Benar, ibu dan korban sudah kita panggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan rudapaksa oleh kakeknya,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Rahmat Nasution seperti dikutip AJNN, Senin, 28 Juli 2025.
Rahmat menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah menerima hasil visum dari RSUD Haji Sahudin Kutacane. Namun, pihak keluarga korban meminta dilakukan visum ulang di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Keluarga Desa.
Baca Juga: Diduga Perkosa Pacar Berkali-kali, Seorang Remaja di Banda Aceh Ditangkap Polisi
“Kamis kemarin korban sudah divisum ulang di RSIA Keluarga Desa, dan hari ini kita minta hasilnya untuk melengkapi proses penyelidikan,” ujarnya.
Menurut Rahmat, setelah hasil visum kedua diterima, pihaknya akan menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Gelar perkara dijadwalkan pada hari Rabu ini,” tambahnya. Ia menyebutkan bahwa korban, orang tua korban, serta sejumlah saksi telah diperiksa. Saat ini penyidik tinggal menunggu hasil visum sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Sementara itu, terhadap terlapor berinisial S (65), polisi telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang sah.
“Jika nantinya hasil pemeriksaan dan alat bukti dinyatakan cukup, kami akan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sebut Rahmat.***