Judi Online Marak di Aceh, MIT: Pemblokiran Harus Lebih Cepat

BERITA, DAERAH530 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Direktur Eksekutif Masyarakat Informasi Teknologi (MIT) Aceh, Teuku Farhan, mengatakan Aceh masuk dalam lima besar provinsi dengan jumlah pengguna judi online tertinggi di Indonesia. Menurutnya, hal ini perlunya pemblokiran situs judi online di tingkat daerah agar lebih efektif dalam memberantas praktik ilegal tersebut.

Berdasarkan data Google Trends, kata Farhan, Aceh menempati posisi kelima dalam jumlah akses ke situs judi online, berada di bawah Sumatera Utara di posisi keempat. Tiga besar provinsi dengan pengguna judi online tertinggi adalah Lampung, Riau, dan Kalimantan Utara.

“Di Aceh, wilayah dengan kasus judi online tertinggi saat ini adalah Karang Baru, Singkil, Blangkejeren, Kutacane, dan Blangpidie. Namun, data ini terus berubah karena sebelumnya Banda Aceh pernah menempati posisi tertinggi,” ujar Farhan seperti dilansir AJNN, Rabu, 26 Februari 2025.

Farhan mempertanyakan mekanisme pemblokiran yang selama ini hanya dilakukan di tingkat pusat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ia juga menyoroti keterlibatan Polda Aceh dalam pemblokiran situs judi online belakangan ini.

“Kalau pemblokiran bisa dilakukan di tingkat daerah, kenapa baru sekarang? Seharusnya langkah ini diterapkan lebih cepat tanpa harus menunggu pusat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya peran Kominfo Aceh dalam melindungi masyarakat dari konten negatif. Menurutnya, Aceh telah memiliki Qanun tentang pemberdayaan masyarakat berbasis teknologi informasi sejak 2008, tetapi implementasinya dinilai belum maksimal.

“Upaya perlindungan masyarakat dari konten negatif sudah diatur dalam Qanun sejak 2008. Namun, hingga kini penerapannya masih lemah,” ujarnya.

Farhan menilai rendahnya literasi digital dan ekonomi menjadi faktor utama maraknya judi online di Aceh.

Berdasarkan data Indeks Masyarakat Digital Indonesia dari Kominfo, Aceh memiliki indeks digital sedikit di atas rata-rata nasional. Namun, perkembangan ini belum berdampak signifikan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.

“Digitalisasi di Aceh berkembang cukup baik, tetapi belum berdampak pada pemberdayaan ekonomi masyarakat. Akibatnya, banyak yang mencari cara instan untuk mendapatkan uang, termasuk melalui judi online dan praktik penipuan,” pungkasnya.

MIT Aceh mendorong pemerintah untuk meningkatkan edukasi tentang pemanfaatan teknologi digital agar masyarakat dapat menggunakannya secara lebih produktif dan positif.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *