Jaksa Sita Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mon Krueng Baro

BERITA, DAERAH752 Dilihat

Acehupdate.net, PIDIE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar, dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Krueng Baro, kabupaten setempat.

“Dari total kerugian negara 1,6 miliar rupiah berdasarkan audit Inspektorat Aceh, penyidik berhasil menyita 1,4 miliar rupiah,” kata Kejari Pidie Suhendra kepada wartawan, Rabu, 22 Januari 2024.

Ia menambahkan, kerugian negara yang berhasil disita dari tersangka itu berasal dari markup harga dalam pengadaan bahan kimia, berupa tawas (penjernihan air) pada PDAM Tirta Mon Krueng Baro sejak 2020-2023.

“Untuk sementara ini kerugian negara disita dari para tersangka akan disetor ke rekening RPL Kejari Pidie. Setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap di pengadilan baru menyetor kembali ke kas daerah,” ujarnya.

Para tersangka akan dijerat undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Jadi terhadap terdakwa bukan hanya mengembalikan uang yang telah disalahgunakan, tapi juga dikenakan denda,”

sambung Suhendra. Dikatakan Suhendra, tim penyidik saat ini sedang merampungkan berkas perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh untuk proses persidangan.

“Untuk ketiga tersangka belum dilakukan penahanan karena menganggap masih kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan,” kata Suhendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *