Irwandi Yusuf Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi KEK Arun, Dicecar 15 Pertanyaan

BERITA, HUKUM4 Dilihat

LHOKSEUMAWE – Eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam pada Jumat, 4 Juli 2025, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

“Irwandi Yusuf hadir secara kooperatif dan tepat waktu memenuhi undangan kami untuk memberikan keterangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama.

Menurut Therry, sebanyak 15 pertanyaan dilontarkan kepada Irwandi seputar kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2017–2018 serta Ketua Dewan Kawasan KEK Arun. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan anggaran KEK dari tahun 2018 hingga 2024.

“Kami berharap masyarakat mendukung proses hukum ini. Semua pihak yang dipanggil diharapkan bersikap kooperatif dan menghormati jalannya penyelidikan,” ujar Therry.

Diketahui, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di KEK Arun mulai digelar Kejari Lhokseumawe sejak 10 Juni 2025. Sejumlah pejabat pengelola KEK telah dimintai keterangan secara bertahap.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan ketidakwajaran dalam tata kelola dan realisasi anggaran kawasan strategis tersebut, yang semestinya menjadi motor penggerak ekonomi di wilayah timur laut Aceh.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *