Imigrasi Meulaboh Klarifikasi Isu Pekerja Asing di Aceh Barat

BERITA, DAERAH229 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH BARAT – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Non TPI Meulaboh, Jamaluddin, melalui Kepala Seksi Intel, Teuku Fausah Febrian, menanggapi tudingan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait dugaan keberadaan pekerja asing yang menggunakan visa wisata.

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan, Imigrasi Meulaboh secara rutin melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA). Pengawasan ini mencakup pemeriksaan administrasi dan pengecekan lapangan, untuk memastikan tidak adanya WNA yang bekerja secara tidak sah di Aceh Barat.

“Kami telah melakukan pengawasan secara berkala, dan hingga saat ini tidak ditemukan indikasi WNA bekerja tanpa prosedur yang sesuai,” ujar Fausah, Senin, 10 Maret 2025.

Fausah juga mengungkapkan bahwa jika terdapat informasi dari masyarakat, pihak Imigrasi siap menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menegaskan, setiap pemberi kerja di wilayah tersebut wajib melaporkan keberadaan WNA kepada Imigrasi, dan selalu diingatkan agar mematuhi aturan administrasi yang berlaku untuk mencegah pelanggaran terkait visa.

“Pada setiap kegiatan pengawasan lapangan, kami selalu mengingatkan pihak sponsor untuk memastikan bahwa kegiatan WNA sesuai dengan visa yang diberikan,” tambahnya.

Sebelumnya, YARA melalui Koordinator Wilayah Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, menduga adanya pekerja asing yang menggunakan visa wisata untuk bekerja di beberapa perusahaan di Aceh Barat dan Nagan Raya.

Dugaan ini menurut YARA perlu perhatian serius dari pihak berwenang, karena dianggap melanggar peraturan yang ada. Hamdani berharap pihak Imigrasi dapat lebih intensif dalam melakukan pengawasan, mengingat potensi pelanggaran yang dapat merugikan tenaga kerja lokal dan negara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *