Hindari Budaya Sensasi dan Viralitas, Reza Soroti Marwah Hukum Islam di Ruang Publik

BERITA38 Dilihat

Banda Aceh – Komunitas Aceh Bergerak yang selama ini bergerak di bidang seni, budaya, dan kreativitas turut memberikan pandangan kritis terhadap fenomena konten digital yang berkembang di media sosial.

Salah satunya konten walikota Banda Aceh yang terkesan lebih diarahkan untuk memenuhi kebutuhan algoritma dan menarik perhatian publik dibandingkan mengedepankan nilai edukasi serta pembinaan masyarakat. Semestinya aspek marwah syariat Islam, etika komunikasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia perlu menjadi pertimbangan utama dalam setiap publikasi yang berkaitan dengan penegakan hukum di ruang publik.

Dalam sebuah video yang menampilkan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, saat menginterogasi terduga pelanggar syariat Islam di Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menjadi perbincangan luas di media sosial.

Video tersebut menarik perhatian publik setelah memperlihatkan dialog terkait alasan seorang pria mengenakan celana dalam perempuan yang disebut milik istri orang lain. Potongan video itu kemudian menyebar secara luas dan memicu beragam reaksi masyarakat, mulai dari kritik, candaan, hingga menjadi bahan konsumsi konten digital.

Menanggapi fenomena tersebut, Reza Maulana, Kepala Bidang Riset dan Penelitian Budaya Komunitas Aceh Bergerak sekaligus pengamat budaya dan geopolitik Timur Tengah, menilai bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pelanggaran syariat atau moral individu, melainkan menyangkut bagaimana pemerintah menempatkan marwah hukum Islam di ruang publik.

Menurut Reza, Aceh selama ini dikenal sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam. Karena itu, setiap praktik penegakan hukum syariat akan selalu menjadi perhatian, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Pertanyaan yang perlu dijawab bersama adalah apakah tujuan utama penegakan syariat benar-benar untuk pendidikan moral dan pembinaan masyarakat, atau justru telah bergeser menjadi bagian dari budaya konten dan pencarian viralitas di media sosial,” ujarnya, Rabu 03 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa dalam tradisi hukum Islam, aspek perlindungan martabat manusia merupakan bagian penting dari tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Islam tidak hanya mengatur tentang sanksi dan hukuman, tetapi juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan individu dan mencegah dampak sosial yang lebih luas.

Reza mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa siapa yang menutupi aib seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Nilai tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa Islam tidak dibangun di atas budaya mempermalukan seseorang di hadapan publik.

“Kita tentu mendukung penegakan hukum dan upaya menjaga moral masyarakat. Namun harus ada batas yang jelas antara penegakan hukum, edukasi, kode etik, dan kebutuhan publikasi media. Ketika pelanggaran individu dipertontonkan secara berlebihan di ruang digital, maka yang muncul bukan lagi kewibawaan syariat, melainkan budaya sensasi,” katanya.

Dari perspektif kajian budaya Timur Tengah, lanjut Reza, negara atau pemerintahan yang kuat bukanlah yang mengekspos kesalahan warga untuk konsumsi media, melainkan yang mampu membangun penghormatan masyarakat terhadap hukum melalui pendidikan, keteladanan, dan sistem sosial yang bermartabat.

Ia menegaskan bahwa Aceh memiliki sejarah panjang sebagai pusat peradaban Islam di Asia Tenggara. Oleh sebab itu, kualitas penerapan syariat tidak seharusnya diukur dari tingginya perhatian publik terhadap razia atau konten penindakan, melainkan dari sejauh mana hukum Islam mampu menghadirkan keadilan, ketenteraman sosial, dan perlindungan terhadap martabat manusia.

“Di era digital saat ini, kita perlu bertanya secara jujur, apakah algoritma media sosial mulai menggeser ruh syariat itu sendiri,” ujarnya.

Komunitas Aceh Bergerak berharap seluruh pihak dapat lebih bijaksana dalam menempatkan penegakan syariat Islam di ruang publik, sehingga Aceh tetap dikenal bukan hanya karena simbol dan perangkat hukumnya, tetapi juga karena adab, kebijaksanaan budaya, serta kematangan peradabannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *