Gubernur Aceh Diminta Tindak Tegas Tambang Ilegal di Gayo Lues

BERITA, DAERAH92 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Gubernur Aceh untuk menindak tegas aktivitas penambangan galian c ilegal yang ada di kawasan Gayo Lues. Mereka mengatakan tambang ilegal marak di kawasan tersebut.

“Aktivitas galian c ilegal belakangan ini marak terjadi di Gayo Lues, biasanya aktivitas galian ini guna memenuhi kebutuhan material proyek pembangunan,” kata Ketua YARA Perwakilan Gayo Lues, Muzakir Ar, dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.

Dia menyampaikan aktivitas penambangan galian c ilegal mengganggu dan meresahkan masyarakat sekitar. Kegiatan yang diduga tanpa izin tersebut dinilai sangat berpengaruh terhadap aspek lingkungan seperti terjadinya longsor, banjir serta kerusakan jalan.

Melihat dampak yang ditimbulkan, Muzakir meminta agar Pemerintah Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan seluruh perusahaan beroperasi bila memenuhi ketentuan perizinan.

Dia mengatakan ada empat perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Namun, dua di antaranya telah habis masa berlaku izin, yakni pada 10 Desember 2022 dan 7 Januari 2023.

Aktivitas tambang tanpa izin tersebut, kata Muzakir, dapat berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebab pajak dari perusahaan ilegal tidak masuk ke kas daerah. Begitu juga dampak yang terjadi terhadap lingkungan bila penambangan tidak diawasi dengan baik.

Menurutnya penambangan tanpa izin juga berpotensi merusak ekosistem. Terutama jika perusahaan tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang jelas.

“Hal ini dapat mengganggu keseimbangan ekologi, mencemari sungai, serta mengancam kehidupan masyarakat sekitar yang bergantung pada sumber daya alam,” ujar Muzakir.

YARA berharap Gubernur Aceh terpilih turut memprioritaskan penertiban tambang yang beroperasi ilegal di Gayo Lues dalam agenda 100 hari kerja pertama. Sebab pemerintah daerah memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap tambang. Bahkan jika perlu, kata Muzakir, perusahaan yang masih beroperasi meskipun izin telah berakhir, maka pemerintah wajib menindak tegas sesuai ketentuan hukum berlaku. Termasuk menutup operasional hingga sanksi pidana.

“Kami ingin memastikan bahwa semua perusahaan tambang yang beroperasi di Gayo Lues benar-benar taat hukum dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar,” kata Muzakir.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *