GeRAK Apresiasi Kejati Aceh, Minta Pihak Ketiga Kasus Beasiswa BPSDM Ikut Dijerat

BERITA11 Dilihat

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2021–2024.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menilai penetapan tersangka tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.

“Penetapan tersangka ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum, khususnya pada kasus yang menyangkut hak pendidikan masyarakat,” kata Askhalani, Kamis, 2 April 2026.

Meski demikian, GeRAK meminta penyidik tidak berhenti pada tiga tersangka, melainkan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Mengutip AJNN, Askhalani menekankan pentingnya menelusuri keterlibatan pihak ketiga dalam kasus tersebut, termasuk pengelola IEP Persada Indonesia yang diduga berperan dalam skema penyaluran dana bermasalah.

“Kami berharap penyidikan ini dikembangkan hingga pihak ketiga yang diduga ikut menikmati aliran dana juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia menilai, pengelolaan dana beasiswa seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel karena berkaitan langsung dengan masa depan generasi muda Aceh. Penyimpangan dalam program tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius.

“Penanganan perkara ini harus tuntas dan transparan. Semua pihak yang terlibat, baik dari internal pemerintah maupun pihak ketiga, harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

GeRAK juga mengingatkan agar proses hukum berjalan profesional dan tanpa tebang pilih, mengingat tingginya harapan publik terhadap penuntasan kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Aceh menahan tiga pejabat BPSDM Aceh yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Syaridin selaku Kepala BPSDM sekaligus Pengguna Anggaran, CP sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran dana beasiswa, termasuk dugaan penagihan fiktif dan kelebihan pembayaran, yang mengakibatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp 14 miliar.

Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *