Dua Polisi di Aceh Tenggara Dipecat

BERITA, DAERAH, HUKUM828 Dilihat

Acehupdate.net, ACEH TENGGARA – Dua anggota kepolisian resor (Polres) Aceh Tenggara, Aipda M Syahri dan Bripda Ardyanto Prawira, resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH. Pemecatan itu berlansung dalam upacara yang dipimpin Kapolres AKBP R Doni Sumarsono di Mapolres lalu.

Pemecatan dilakukan secara in absentia karena keduanya tidak hadir. Sebagai simbolis, foto mereka ditampilkan dalam upacara tersebut.

Kapolres AKBP R Doni Sumarsono mengatakan keputusan ini diambil setelah proses panjang sesuai aturan Polri dan hasil sidang kode etik profesi.

โ€œKami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar selalu menjaga integritas dan bertanggung jawab dalam bertugas,โ€ ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota Polres Aceh Tenggara agar menjadikan kasus ini sebagai refleksi untuk tetap disiplin, menjunjung kode etik, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

โ€œDengan tindakan tegas ini, kami berharap seluruh anggota semakin termotivasi untuk menjalankan tugas dengan baik dan menjaga nama baik institusi kepolisian,โ€ ucapnya.***

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *