DR (HC) H. Rusli Bintang Minta Kementerian Pendidikan Tinggi Tegas Soal Legalitas Unaya Aceh

BERITA24 Dilihat

BANDA ACEH— Pendiri dan Pembina Yayasan Abulyatama Aceh DR (HC) H. Rusli Bintang melalui Kuasa Hukum meminta pihak Kementerian Pendidikan Tinggi harus memberikan keputusan tegas terkait Badan Penyelenggara Unaya Aceh.

 

Hal itu menurut Kuasa Hukum Yayasan Abulyatama Aceh Fadjri, SH.dapat dilakukan kementerian Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggimelalui LLDIKTI WILAYAH XIII ACEH.

Ia pun menilai ketidak tegaskan LLKDIKTI WILAYAH XIII ACEH justeru akan berdampak bagi banyak pihak, tidak hanya dalam hal legalitas, namun juga terhadap proses belajar dan mengajar.

Menurut Fadjri, SH.hal paling krusial adalah terkait dengan legalitas penerbitan ijazah dan sertifikasi dosen yang tidak berkepastian.

Meskipun saat ini Pihak Pengurus Yayasan Abulyatama Nanggroe Aceh Darussalam sebelumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jantho dan telah diregistrasi dengan Perkara Nomor : 11/Pdt.G/2025/PN.Jth terkait legalitas dan keabsahan Badan Penyelenggara Universitas Abulyatama Aceh.

“Namun kepastian terhadap penyelenggaraan tidak dapat ditunda, karena menyangkut kepentingan banyak orang,” kata Fadjri, SH.kepada media ini, Rabu (23/4/2025).

Sebagai kuasa hukum para Tergugat, dalam hal ini mewakili Bapak DR (HC) H. Rusli Bintang selaku Pendiri dan Pembina Yayasan dan Para Pengurus Yayasan Abulyatama Aceh serta pihak Rektorat sebagai Tergugat, para kuasa hukum meyakini bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dokumen otentik yang telah mereka pelajari bahwa Yayasan Abulyatama Aceh ini merupakan Badan Penyelenggara Universitas Abulyatama Aceh.

Hal ini merujuk pada Keputusan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 304/KPT/I/2019 tentang Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Abulyatama di Kota Banda Aceh dari Yayasan Abulyatama menjadi Yayasan Abulyatama Aceh tertanggal 30 April 2019.

“Nah, sehingga sah menurut hukum Yayasan Abulyatama Aceh sebagai Badan Penyelenggara pendidikan tinggi Universitas Abulyatama,” ungkap Fadjri, SH. lagi.

Oleh karenanya, LLDIKTI WILAYAH XIII ACEH harus segera menerbitkan penetapan secara tegas dan jelas terkait Badan Penyelenggara Universitas Abulyatama Aceh, sehingga semua proses belajar dan mengajar dapat berjalan normal dan tidak menimbulkan kegaduhan dikalangan Dosen dan Mahasiswa.

Dalam gugatan perdata yang diajukan Para Penggugat menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Universitas Abulyatama Aceh adalah Yayasan Abulyatama Nanggroe Aceh Darusalam berdasarkan Akte Nomor 10 Tahun 2016.

Sementara Yayasan Abulyatama Aceh telah lebih dahulu terbit dengan Akte Nomor 03 Tahun 2010 dan telah mendapat pengesahan Dirjen AHU kementerian Hukum dan HAM yang menyesuaikan dengan Undang-undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 dan perubahannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004.

“Kendatipun demikian kita tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan pada Pengadilan Negeri Jantho serta berharap Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara untuk tidak mengabaikan fakta dan kebenaran materil yang ada,” harap Rusli Bintang seperti yang disampaikan Kuasa Hukum.

Aksi premanisme terorganisir mengakibatkan seorang security meninggal.

Kemudian aksi pengrusakan dan Penyerangan terhadap security yang terjadi pada kamis tanggal 17 April 2025 telah mengakibatkan meninggalnya salah seorang security Yayasan Abulyatama Aceh tidak terlepas dari permasalahan penyelenggaraan universitas.

Aksi arogansi dan aksi premanisme yang di gerakan secara terorganisir, yang memanfaatkan situasional psikologis mahasiswa dan dosen untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Dalam hal ini pihak kuasa hukum telah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban secara hukum dan telah di laporkan kepada pihak yang berwajib.

“Aksi penyerangan dan kekerasan sama sekali tidak mencerminkan prilaku akademik apalagi sampai ada yang meninggal dunia, tentu ini cara-cara preman yang jauh dari dunia akademis,” katanya..

Pihak kuasa hukum yayasan juga telah mengidentifikasi dosen-dosen yang terlibat dan memprovokasi situasi dan kita tidak akan mentoleril tindakan tersebut.

“Kami menduga, penyerangan ini telah direncanakan sedemikian rupa, dan tentu ada aktor intelektual yang patut dimintai pertanggung jawabannya secara hukum,” kata Fadjri, SH,

Sementara terkait desas-desus adanya intervensi tertentu terhadap LLDIKTI WILAYAH XIII ACEH dari Lembaga Negara lainya melalui Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, ini adalah tindakan yang tidak patut dan tentu ini akan menjadi konsen kami selaku kuasa hukum.

“Kita akan perangi prilaku culas yang menggunakan kekuasaan negara untuk kepentingan pribadi, oleh karenanya kami berharap LLDIKTI WILAYAH XIII ACEH harus tegas dan berani,” pungkas para Kuasa Hukum Yayasan Abulyatama Aceh. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *