DPDA Dukung Penyusunan Qanun Dayah Pidie Jaya, Tekankan Penguatan SDM dan Kepastian Hukum

BERITA27 Dilihat

Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat substansi regulasi yang tengah disusun guna mendukung pengembangan dan tata kelola dayah yang lebih terarah, berkelanjutan, serta memiliki landasan hukum yang kuat.

Audiensi dihadiri Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Pidie Jaya Nazaruddin Ismail, Asisten II Setdakab Pidie Jaya, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Pidie Jaya, serta jajaran pejabat eselon Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang diwakili Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Andriansyah, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa qanun yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan nyata dayah sekaligus memperkuat kontribusi lembaga pendidikan Islam dalam pembangunan daerah.

“Qanun harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen yang mendorong penguatan dayah, baik dari aspek kelembagaan, sumber daya manusia, maupun dukungan pemerintah daerah,” ujar Andriansyah.

Dalam diskusi tersebut, DPDA Aceh memberikan sejumlah masukan strategis terhadap draf rancangan qanun. Masukan tersebut meliputi harmonisasi regulasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penguatan kedudukan dan fungsi dayah, mekanisme pembinaan dan pengawasan, hingga dukungan terhadap penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

Selain itu, DPDA juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dayah, penguatan skema pendanaan, serta pemberdayaan ekonomi dayah yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah agar pengembangan lembaga pendidikan keagamaan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Andriansyah menyampaikan, DPDA Aceh menyambut positif inisiatif Pemerintah Kabupaten dan DPRK Pidie Jaya dalam menyusun qanun tersebut. Ia juga mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, pimpinan dayah, tokoh masyarakat, pemerintah daerah hingga unsur legislatif.

“Partisipasi berbagai pihak sangat penting agar qanun yang dihasilkan benar-benar mampu mengakomodasi kebutuhan dayah sekaligus menjawab dinamika perkembangan pendidikan keagamaan di Kabupaten Pidie Jaya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Banleg DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail, menilai keberadaan Qanun Penyelenggaraan Dayah menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat tata kelola, pembinaan, dan pengembangan dayah di daerah tersebut.

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan dayah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan.
“Kami berharap aturan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan dayah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Nazaruddin.

Ia menambahkan, berbagai masukan yang diperoleh dari DPDA Aceh akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan draf rancangan qanun sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan di DPRK Pidie Jaya.

Dengan hadirnya regulasi yang komprehensif dan adaptif, diharapkan eksistensi dayah sebagai pilar pendidikan Islam dan pembentukan karakter masyarakat dapat semakin kuat serta berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *