Acehupdate.net, LHOKSEUMAWE – Puluhan Dosen Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe kembali melakukan aksi damai dalam diskusi dan doa bersama guna menuntut pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) yang tak kunjung direalisasikan sejak 2020 hingga 2025.
Korordinator aksi damai, Saiful Adhar Alsa, mengatakan aksi ini merupakan bentuk solidaritas sesama dosen yang sedang menggelar aksi di Istana Kepresidenan Jakarta, menuntut pembayaran tukin kepada dosen kemendiktisaintek dari 2020 hingga 2025 untuk semua dosen.
“Gerakan moral ini menuntut agar kesejahteraan dosen diperhatikan, karena dosen berperan penting dalam mencerdaskan anak bangsa,” kata Saiful pada Senin, 3 Februari 2025.
Menurut Saiful, dosen ASN di Kemendiktisaintek tidak pernah mendapatkan tunjangan kinerja, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020, mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja untuk pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Dengan demikian, usia Peraturan Menteri tersebut telah mencapai lima tahun,” kata dia.
Guru Besar Sosiologi FISIP Unimal, Nirzalin, mengatakan dosen merupakan tulang punggung kemajuan bangsa, tanpa kontribusi optimal dari dosen, Indonesia emas 2045 mustahil tercapai.
“Implementasi kebijakan diskriminatif antara dosen ASN Kemdiktisaintek dengan dosen di kementerian lainnya telah menghasilkan perasaan penganaktirian bagi dosen ASN Kemdiktisaintek,” kata Nirzalin.
Tentunya, kata Nirzalin, akan menciptakan kecemburuan yang berdampak pada kinerja dosen ASN Kemdiktisaintek. Menurutnya, kesejahteraan merupakan basis bagi lahirnya kinerja produktif dosen.
“Pencairan tukin bagi dosen Kemdiktisaintek tidak dapat ditunda-tunda lagi dan merupakan kewajiban konstitusional negara,” ucapnya.
Apalagi, kata dia, dosen ASN di Kementerian lain, telah mulai menerima tukin sejak 2012, sementara dosen ASN di Kemendiktisaintek masih mengalami perlakuan yang tidak adil.
“Sudah sangat lama kami tidak diperhatikan dengan tidak direalisasikan tunjangan kinerja. Karenanya kami tetap menuntut hak kami yang selama ini terabaikan,” kata Nirzalin.
Menurut Nirzalin, berdasarkan putusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 mengenai jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya diterima oleh dosen ASN, terdapat beberapa variasi, posisi pangkat fungsional asisten ahli dengan kelas jabatan 9, tunjangan kinerja yang diberikan adalah Rp 5.079.200,00.
Sedangkan untuk jabatan lektor dengan kelas jabatan 11, besaran tunjangan kinerjanya adalah Rp 8.757.600,00. Untuk lektor kepala yang memiliki kelas jabatan 13, jumlah tunjangan kinerjanya sebesar Rp 10.936.000,00, dan terakhir pangkat fungsional guru besar atau professor di kelas jabatan 15, tunjangan kinerjanya ditetapkan sebesar Rp 19.280.000,00.
“Mengenai kegiatan yang dilakukan hari ini juga untuk terwujudnya kelancaran aksi seluruh dosen ASN, yang sedang berjuang menyampaikan aspirasinya di depan Istana Merdeka Jakarta menuntut tukin,” demikian Nirzalin.