Ditjen PHU Digeledah, Menag Nasaruddin Umar: Kita Serahkan ke KPK

BERITA, NASIONAL28 Dilihat

Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akhirnya buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag).

Nasaruddin menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyidikan kepada KPK. “Kita serahkan ke KPK,” ujar Menag di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).

Saat ditanya soal upaya bersih-bersih praktik kotor di Kemenag, Nasaruddin menyatakan komitmennya. “InsyaallahInsyaallah (bersih-bersih),” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di Ditjen PHU dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. “Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif Kemenag selama penggeledahan. KPK resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024 pada 9 Agustus 2025, seusai memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Lembaga antirasuah itu bahkan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Pada hari yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu yang disorot adalah pembagian tambahan kuota 20.000 orang yang dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan khusus.

Padahal, sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya 8%, sedangkan 92% diperuntukkan bagi kuota reguler. (Beritasatu.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *