Dishub Aceh Imbau Sopir Angkutan Untuk Berhenti Saat Masuk Waktu Shalat

Dukung Penerapan Instruksi Gubernur Aceh Terkait Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah

BERITA12 Dilihat

BANDA ACEH – Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal mengimbau seluruh pengemudi angkutan di Aceh, baik antar kota dalam provinsi (AKDP) maupun antar kota antar provinsi (AKAP) untuk melaksanakan shalat fardhu tepat waktu atau memanfaatkan keringanan berupa shalat jamak ataupun qashar selama perjalanan.

Imbauan pelaksanaan shalat fardhu ini guna menindaklanjuti instruksi Gubernur Aceh Nomor: 01/INSTR/2025 tentang pelaksanaan shalat fardhu berjamaah bagi ASN dan masyarakat serta pelaksanaan mengaji pada satuan pendidikan di Aceh.

Baca Juga: Mualem Luncurkan Ingub Wajibkan ASN dan Masyarakat Aceh Shalat Fardhu Berjamaah

Teuku Faisal menjelaskan, imbauan ini sudah mulai disosialisasikan melalui Surat Kadishub Aceh Nomor 500.11.1/753 tanggal 29 April 2025 yang lalu kepada DPD Organda Aceh, pihak perusahaan, dan sopir angkutan dalam rangka melaksanakan syariat islam sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022.

“Kita berharap imbauan ini bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha transportasi di Aceh terhadap kewajiban menjalankan ibadah khususnya shalat lima waktu,” sebut Teuku Faisal.

Baca Juga: Gubernur Aceh Resmi Buka Acara WUBI 2025, Ini Harapannya !

Selain itu, Kadishub Aceh menyarankan agar setiap perusahaan angkutan untuk merencanakan perjalanan dengan mempertimbangkan waktu shalat, termasuk menyediakan waktu singgah di tempat yang memungkinkan untuk melaksanakan ibadah.

“Kita juga berharap para sopir dapat berhenti sejenak apabila telah masuk waktu shalat dan kondisi memungkinkan untuk melaksanakan shalat, baik di mesjid, mushola atau tempat ibadah terdekat,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *