Banda Aceh— Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh mendorong setiap Lembaga Pendidikan Agama Islam (LPI) seperti Balai Pengajian, Dayah, Taman Pendidikan Alquran (TPQ) dan Majelis Taklim untuk memiliki legalitas lembaga.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh Muhammad, S.Sos, MM melalui Plh. Sekretaris Dinas Pendidikan Dayah Muhammad Syarif, S.HI, M.H Rabu (1/7/2026).
Ia menegaskan bahwa, legalitas kelembagaan penting bagi sebuah institusi pendidikan agar terciptanya standarisasi lembaga pendidikan keagamaan Islam sehingga bisa disinergikan dalam database SIPD dan Open Data.
Ini sesuai standarisasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Wali Kota Banda Aceh,” ungkap Bung Syarif kepada Acehupdate.net.
Lanjutnya, dengan memiliki legalitas dan memiliki standarisasi, maka akan mudah dilakukan pembina oleh Disdik Dayah dan Kemenag Kota Banda Aceh.
Upaya ini, tambahnya, juga dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan dan Tata Kelola Taman Pendidikan Alquran (TPA/TPQ) dan Balai Pengajian sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standarisasi Taman Pendidikan Al-Qur`an dan Balai Pengajian di Kota Banda Aceh serta Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah di Kota Banda Aceh.
Saat ini jumlah LPI yang sudah dikeluarkan legalitas oleh Disdik Dayah Banda Aceh hingga 1 Juli 2026 adalah Dayah sebanyak 40, Taman Pendidikan Al-Qur`an (TPQ) sebanyak 186, Balai Pengajian (BP) sebanyak 274 dan Majelis Taklim (MT) sebanyak 97.
“Tentunya keberadaan lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam mewujudkan visi misi Wali Kota, yakni Banda Aceh Kota Kolaborasi yang salah satu misinya penguatan bidang pendidikan,” ujarnya.
Lembaga pendidikan Islam (Dayah, Balai Pengajian, Taman Pendidikan Al-Qur`an dan Majelis Taklim) juga didorong untuk mengurus legalitas lembaga. Khusus keberadaan legalitas dayah terbaru Disdik Dayah bersinergi dan berkolaborasi dengan Kakanmenag Kota Banda Aceh.
“Alhamdulillah selama ini kolaborasi dengan Kakanmenag Kota Banda Aceh berjalan dengan baik. Bagi TPA/TPQ dan Balai Pengajian yang belum memperoleh legalitas atau telah habis masa berlakunya agar mengurusnya dan semua proses pengurusan legalitas lembaga gratis, tanpa dipungut biaya,” katanya.
Setiap LPI masa keabsahan legalitas selama 3 tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan. Pengaturan durasi waktu agar mengevaluasi keberadaan masing-masing lembaganya apa masih aktif atau telah mati.
Jika sudah mati maka saat diminta perpanjangan kembali jika tidak memenuhi syarat formil dan materil maka usulan perpanjangan dipending dulu sambil memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Walikota Banda Aceh.
Kedepan Disdik Dayah Banda Aceh juga akan memformulasikan akreditasi TPQ dan BP dengan melibatkan unsur asesor LPTKA BKPRMI Banda Aceh. Instrumen borang akreditasi nantinya disusun bersama dengan melibatkan para Direktur dan Pimpinan Balai Pengajian di Kota Banda Aceh. (Red)










