Direktur FMLA Dorong Dayah Bersaudara, Why Not?

BERITA12 Dilihat

Banda Aceh– Direktur Forum Milenial Literasi Aceh (FMLA) mendorong Dayah bersaudara. Hal ini menjadi relevan terkait Eksistensi Dinas Pendidikan Dayah Aceh umumnya dan Disdik Dayah Banda Aceh khususnya. Sebagaimana dipahami Disdik Dayah Banda Aceh lahir sejak 31 Desember 2016.

Hal ini termaktub dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, menyebutkan untuk menyelenggarakan urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah Aceh yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Kota di bidang pelaksanaan syariat Islam, pelayanan Pertanahan, pendidikabn, Adat serta peran ulama dalam menetapkan kebijakan kota maka dibentuk Dinas Pendidikan Dayah, menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang pembinaan pendidikan Agama Islam.

Dasar Pembentukannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016, dengan mengadopsi karakteristik daerah dan ke Istiwewaan Aceh. Lebih lanjut Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Dinas Pendidikan Dayah diatur dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 61 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 61 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, Pasal 7 menyebutkan tugas Dinas Pendidikan Dayah yaitu melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Pembinaan Agama Islam yang menjadi Kewenangan Kota dan Tugas Pembantuan yang diberikan oleh Kota.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, Dinas Pendidikan Dayah mempunyai fungsi antara lain;

a. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan agama Islam;

b. Pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidikan Agama Islam;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan Agama Islam;

d. pelaksanaan administrasi Dinas Pendidikan Dayah sesuai dengan lingkup tugasnya;

e. pelaaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dalam Pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dinas Pendidikan Dayah memiliki kewenangan antara lain:

a. mengembangkan dan mengatur lembaga pendidikan dayah;

b. menetapkan kebijakan dan fasilitasi penerimaan santri dari masyarakat kurang mampu;

c. melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ujian dayah/pesantren dan diniyah;

d. membantu penyelenggaraan ujian dayah/pesantren dan diniyah sesuai dengen peraturan perundang-undangan;

e. pembinaan kurikulum, akreditasi dan fasilitasi kesejahteraan tenaga pengajar; dan

f. menyelenggarakan pelatihan, penataran dan kerjasama dalam rangka peningkatan kualitas tenaga pengajar.

Guna menjalankan tupoksinya Disdik Dayah Aceh dan Disdik Dayah Kab/Kota tentunya perlu menjalin mitra bestari dengan berbagai stakeholders dalam menjalankan pentadbiran dayah”, ungkap Muhammad Syarif, SHI.M.H Direktur Forum Milenial Literasi Aceh.

Karna itu guna mewujdukan dayah bersaudara perlu dipikirakan langka-langkah strategis dan taktis, ungkap Syarif yang juga Pengurus DPP ISAD Aceh.

โ€œWacana dayah Dayah bersaudara perlu digelindingkan agar membumi, ungkap Carlie Papa Romeo, dimana masing-masing Dayah nantinya berbagi praktek baik dalam aspek antara lain; pengelolaan manajemen Aset dayah, penataan tatakelola dayah, penerapan kurikulum dayah, metodelogi pembelajaran, pemberdayaan ekonomi dayah, penerapan konsep dayah ramah anak, penyelesaian tindak kekerasan di dayah, peningkatan SDM santri dan guru dayah, pengelolaan Sistem Informasi Dayah (pengelolaan website dayah), Impletasi Kreativitas Santri Dayah, koneksitas Dayah dengan Kampus Luar Negari (Mesir, Maroko, Sudan, Turki serta Universitas di Eropa dan Univ terbaik di Indonesia, sehingga eksistensi Dayah di Aceh dan Kab/Kota benar-benar mendunia kedepan (Red)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *