Diduga Perkosa Pacar Berkali-kali, Seorang Remaja di Banda Aceh Ditangkap Polisi

BERITA, HUKUM9 Dilihat

BANDA ACEH – Seorang remaja berinisial MN (16 tahun) ditangkap polisi karena diduga memperkosa dan melakukan pelecehan seksual berulang kali terhadap pacarnya di kediaman pelaku di Banda Aceh.

“Korban berusia 16 tahun, terduga pelaku juga berusia 16 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama pada Senin, 5 Mei 2025.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut pertama kali dilakukan pada Januari 2025 lalu. Saat itu pelaku sengaja menjemput korban dengan alasan untuk merayakan ulang tahun. Namun, bukannya mengantar korban pulang, pelaku justru membawanya ke rumahnya.

“Di rumah pelaku korban berada selama 10 hari, korban mengaku telah diperkosa dan dilecehkan oleh pelakunya sebanyak tujuh kali,” kata Fadhilah.

Tak sampai disitu, kejadian serupa kembali terulang pada April 2025. Saat itu pelaku menjemput korban dengan dalih mengajaknya untuk jalan-jalan. Padahal saat itu, kata dia, korban telah menolak ajakan pelaku.

“Saat itu pelaku memaksa korban, kemudian pelaku kembali melakukan pelecehan itu,” ujarnya.

Korban, kata dia, telah diperiksa mengajukan visum. Pemeriksaan saksi dan ahli psikologi juga sedang dilakukan untuk kelengkapan berkas.

“Untuk visum, kami sedang menunggu hasil keluar beberapa hari kedepan,” kata Kasat Reskrim.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *