Coretax Bermasalah, Sistem Perpajakan Baru DJP Bikin Wajib Pajak Kewalahan

BERITA, DAERAH461 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Sistem perpajakan baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax DJP, yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025, mengalami masalah teknis. Gangguan tersebut menyebabkan keterlambatan dalam penerbitan faktur pajak, pembayaran pajak, serta akses layanan administrasi lainnya, yang membuat banyak wajib pajak kewalahan akibat sistem yang belum stabil.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan pihaknya akan segera melakukan perbaikan agar sistem dapat berjalan lebih baik.

Menurutnya, sistem Coretax DJP ini merupakan langkah besar bagi pembaruan sistem perpajakan dan peningkatan layanan bagi wajib pajak yang baru diberlakukan awal tahun ini.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi pada masa transisi dan berkomitmen untuk terus menyempurnakan layanan,” kata Dwi Astuti, saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Februari 2025.

Ia menyebutkan, sejak sistem tersebut diterapkan, coretax mengalami gangguan dari mulai gagal login hingga penerbitan faktur pajak, yang mengakibatkan banyak wajib pajak tidak bisa mengakses layanan perpajakan.

“Hingga 3 Februari 2025, dari 30.143.543 faktur pajak yang telah diterbitkan, hanya 26.313.779 faktur yang berhasil divalidasi. Ini menunjukkan bahwa masih ada jutaan transaksi perpajakan yang terhambat akibat kendala sistem,” kata dia.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata Dwi, pihaknya telah melakukan berbagai perbaikan, termasuk meningkatkan kapasitas jaringan, memperbaiki sistem dan mengoptimalkan penerbitan faktur pajak.

“Kami juga menegaskan bahwa wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi jika mengalami keterlambatan penerbitan faktur pajak atau pelaporan pajak selama masa transisi sistem ini,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *