Bahrul Jamil Diusulkan Jadi Sekda Aceh Besar

BERITA21 Dilihat

ACEH BESAR – Bahrul Jamil diusulkan untuk menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar. Rekomendasi ini tertuang dalam surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7146/R-AK.02.02/SD/K/2025 tertanggal 19 Mei 2025, yang memuat hasil seleksi terbuka jabatan Sekda di daerah tersebut.

Dalam surat tersebut, BKN meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar memberikan persetujuan kepada Bupati Aceh Besar untuk mengangkat dan melantik Bahrul Jamil sebagai Sekda, setelah terlebih dahulu memperoleh penetapan dari Gubernur Aceh.

“Kiranya Bapak Menteri Dalam Negeri dapat menyetujui Bupati Aceh Besar untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar, setelah mendapatkan penetapan dari Gubernur Aceh,” demikian tertulis dalam surat BKN dikutip media, Kamis, 5 Juni 2025.

Bahrul Jamil saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Besar. Ia menjadi salah satu dari peserta seleksi yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menduduki jabatan Sekda. Namun, BKN juga menegaskan bahwa persetujuan tersebut bersifat kondisional.

Apabila dalam proses pengangkatan dan pelantikan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan atau ditemukan data yang tidak valid, maka persetujuan Mendagri otomatis batal. Kebijakan yang diambil oleh Bupati Aceh Besar terkait pengangkatan itu juga dinyatakan tidak sah.

“Apabila dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan ini batal dan segala kebijakan Bupati Aceh Besar dinyatakan tidak sah,” tulis BKN.

Dalam surat itu turut dilampirkan konsep surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Aceh, yang dimohonkan untuk mendapatkan paraf dari Sekretaris Jenderal dan tanda tangan Mendagri, jika tidak ada pendapat lain dari Menteri.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Besar, Asnawi, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara resmi terkait surat tersebut. “Belum tahu saya, dari mana informasi itu. Saya tidak dikasih tahu apa-apa, saya baru tahu kalau sudah ada SK-nya,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *