Akhirnya Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh, Nasir Djamil: Rakyat Aceh Lega

BERITA87 Dilihat

 

JAKARTA– Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Aceh II Nasir Djamil menyambut positif keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan empat pulau sengketa di kawasan Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Menurut Nasir, keputusan ini sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh dan melegakan masyarakat yang telah lama menanti kejelasan status wilayah tersebut.

“Dengan putusan presiden itu, rakyat Aceh menjadi lega,” kata Nasir kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Keputusan itu juga dinilai sangat tepat dan bijak karena berdasarkan dokumen serta fakta di lapangan.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas keputusan tersebut.

“Atas nama rakyat Aceh, kami menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang sangat tegas dan pasang badan untuk rakyat Aceh,” ujar Nasir .

Ia berharap, keputusan ini dapat mengakhiri ketegangan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara serta menjadi preseden baik bagi penanganan sengketa wilayah antardaerah di masa mendatang.

“Keputusan tersebut diharapkan mengakhiri ketegangan antara Aceh dan pemerintah pusat serta hal yang sama tidak terjadi dengan daerah-daerah lainnya,” tutur dia.

Selain mengapresiasi Presiden, Nasir juga menyampaikan penghormatan kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu karena dinilai legawa menerima keputusan tersebut. Nasir berharap keputusan Presiden itu segera dituangkan secara resmi dalam bentuk Surat Keputusan Presiden yang sekaligus mencabut atau menganulir keputusan Menteri Dalam Negeri sebelumnya yang menyatakan empat pulau itu masuk wilayah Sumatera Utara.

“Semoga keputusan ini segera dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Presiden dan di dalamnya disebutkan bahwa keputusan Presiden secara otomatis menganulir keputusan Mendagri yang menyebutkan empat pulau itu masuk wilayah Sumut,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.

Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, keputusan ini diambil berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen dan data-data pendukung.

“Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Prasetyo, Selasa.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *