Ombudsman: SPMB 2025 di Aceh Jangan Ada Lagi Pungli dan Kecurangan

BERITA41 Dilihat

BANDA ACEH — Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) tahun 2025 harus dipastikan berlangsung objektif, transparan dan tidak diskriminatif.

Harapannya, jangan ada lagi peluang terjadi pungutan liar (pungli) dan berbagai bentuk kecurangan.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengawali pengawasan SPMB/PPDB tahun 2025 dengan melaksanakan Kick Off yang diikuti 854 peserta, di antaranya Inspektorat Aceh, Inspektorat dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Aceh, Kantor Kementeriaan Agama se-Aceh, serta pimpinan sekolah, ketua komite, pimpinan LSM pemerhati isu pendidikan dan media.

Pertemuan berlangsung secara daring hari Rabu (23/4/2025), dibuka langsung oleh Anggota Pimpinan Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais. Hadir sebagai narasumber Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iwan Lesmana dan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Aceh Zahridhani.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty menyampaikan tata kelola pendidikan di Aceh, terutama untuk pemenuhan standar layanan di bidang pendidikan, masih memerlukan banyak perbaikan.

“Sapras (sarana dan prasana) masih kurang. Pungli masih ditemui di banyak sekolah di Aceh,” katanya, saat menunjukkan data laporan masyarakat yang dterima Ombudsman selama lima tahun terakhir pada peserta zoom meeting.

Dian menambahkan, hal ini tentu menciderai semangat untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa,” yang menjadi tujuan utama dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang pendidikan.

Selain itu, pemenuhan hak masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan pengelolaan pengaduan juga menjadi sorotan Ombudsman, dalam pelaksanaan PPDB di Aceh tahun 2023 dan 2024.

“Masih banyak keluhan masyarakat yang belum direspon. Masih ada orang tua yang takut melaporkan keluhannya,” ujar Dian menyampaikan keprihatinannya, karena hampir semua orang tua yang melapor ke Ombudsman meminta mekanisme dirahasiakan identitas.

Menyikapi hal ini, Ombudsman akan terus melakukan pendampingan, untuk perbaikan pengelolaan pengaduan. Selain itu, focal point atau narahubung di setiap unit layanan perlu diperbanyak, sehingga memudahkan koordinasi dalam penyelesaian keluhan masyarakat.

Anggota Ombudsman RI sekaligus Pengampu substansi di bidang pendidikan Indraza Marzuki Rais dalam sambutannya menyampaikan, seringkali penyelenggaraan SPMB/PPDB hanya mendapat perhatian saat pelaksanaannya saja.

Padahal SPMB/PPDB yang berintegritas, objektif, transparan dan tidak diskriminatif, dimulai sejak tahap awal persiapan juknis.

Indraza mengingatkan pentingnya pengawasan pasca pelaksanaan SPMB/PPDB.

“Maaf, saya menyebutnya siswa siluman. Tidak ikut proses SPMB/PPDB, tapi sebulan pasca pengumuman, terdaftar sebagai siswa,” tambah Indraza.

Karena itu, pengawasan Ombudsman berlangsung komprehensif di sepanjang proses peaksanaan, dimulai persiapan petunjuk teknis sampai dengan pasca pelaksanaan SPMB/PPDB.

Sementara Iwan Lesmana, perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah dilakukan evaluasi terhadap pelayanan publik pada beberapa daerah terkait PPDB.

KPK menemukan adanya kerentanan terjadinya korupsi berupa pemberian gratifikasi, indikasi penyuapan dan pemerasan pada pelayanan publik sektor pendidikan.

“Pemerasan, ini bentuk pungutan secara kasar. Pungli bentuk halusnya,” ujar Iwan, menyimpulkan temuan KPK.

Selanjutnya, perwakilan Balai Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Aceh (BPMP) Zahridhani menyampaikan pengumuman pelaksanaan SPMB harus disampaikan secara tansparan dan terbuka.

“Pengumuman paling sedikit memuat persyaratan calon sesuai jenjang, tanggal pendaftaran, jalur penerimaan, jumlah ketersediaan daya tampung, tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi dan ketentuan pendaftaran tidak dipungut biaya,” jelas Zahri.

Martunis, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, menambahkan untuk mendukung integritas dalam proses SPMB, Dinas Pendidikan Aceh sedang menyiapkan juknis terkait SPMP 2025 dan sedang dalam proses pengembangan dan perbaikan sistem agar SPMB yang dilaksanakan secara daring dapat mewujudkan proses penerimaan murid baru yang transparan dan berkeadilan.

Sementara Kakanwil Kemenag Aceh menyatakan akan meminta kepada semua Kepala Madrasah di Aceh untuk melaksanakan proses PPDB secara transparan dan akuntabel sesuai dengan juknis dan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga terus melakukan pengawasan terkait proses PPDB pada madrasah,” ujar Azhari.

Pada akhir pertemuan, satuan pendidikan di bawah Kemen Dikdasmen yang diwakili Kadisdik Aceh Marthunis dan satuan pendidikan di bawah Kemenag yang diwakili Kakanwil Kemenag Aceh Azhari menyampaikan kesiapan mempersiapkan juknis dan komitmen untuk pelaksanaan SPMB/PPDB yang berintegritas, objektif, transparan dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *