Pelantikan Wali Kota Banda Aceh Diundur

Uncategorized145 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah, mengatakan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih diundur dari jadwal yang telah ditetapkan.

Pelantikan diperkirakan akan dilakukan pada akhir Februari 2025. Hal ini berdasarkan hasil rapat secara virtual antara pimpinan legislatif maupun eksekutif tingkat provinsi dan kabupaten kota bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Senin, 3 Februari 2025.

“Hasilnya berubah lagi sesuai yang kita dapatkan informasi saat zoom meeting. Ada keputusan baru,” kata Irwansyah, saat dikonfirmasi seperti dilansir  AJNN, Senin, 3 Februari 2025.

Dia menyampaikan Presiden akan melantik secara serentak seluruh Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada 20 Februari 2025. Namun demikian, pelantikan tersebut tidak berlaku untuk Aceh.

Pelantikan Gubernur Aceh, kata Irwansyah, bakal dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Pelantikan digelar di Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah.

Sementara itu, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilakukan oleh Gubernur Aceh dalam sidang Paripurna DPRK masing-masing daerah.

“Artinya, kemungkinan Gubernur yang menjadwalkan waktunya,” ujar Irwansyah.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Pusat bakal melantik secara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada 7 Februari 2025. Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 10 Februari 2025.

Penetapan itu sesuai bunyi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *