Terlibat Kredit Fiktif Rp 3,7 Miliar, Karyawan Bank Aceh Bener Meriah Dituntut 8 Tahun Penjara

Uncategorized51 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Syahrial Haditya, selaku Account Officer (AO) atau Petugas Pembiayaan Konsumtif Bank Aceh Syariah Bener Meriah dituntut pidana penjara selama delapan tahun terkait dugaan kredit fiktif mencapai Rp 3,7 miliar.

Melansir AJNN, tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Agra Dwadima Putra dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim ketua Apri Yanti didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah selaku hakim anggota, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin, 3 Februari 2025.

Dalam tuntutannya, terdakwa Syahrial Haditya dinyatakan telah melakukan penyimpangan penyelewengan pembiayaan berupa pencairan dana pembiayaan 17 rekening yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) Pembiayaan Multiguna di Bank Aceh Syariah.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan,” kata JPU dalam persidangan.

Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp3,7 miliar lebih dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

JPU menyebutkan, tuntutan tersebut diajukan lantaran terdakwa telah mengakui menikmati uang senilai Rp3,7 miliar lebih tersebut untuk kepentingan pribadinya. Sementara terdakwa dikenai Pasal 2, pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Achmad Hariyanto Mayangkoro, mengatakan pihaknya menetapkan SH, bekas karyawan PT Bank Aceh Syariah, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 3 miliar di bank milik Pemerintah Aceh itu.

“Satu tersangka tersebut yakni, SH, 30 tahun,” kata Achmad Hariyanto, Rabu, 9 Oktober 2024.

Achmad mengatakan kasus dugaan kredit fiktif ini terungkap berdasarkan laporan manajemen bank itu pada 2023. Kejaksaan menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, kata Achmad, dugaan kejahatan itu mengarah kepada SH. Modus yang dilakukan SH untuk mendapatkan uang itu adalah mengambil pinjaman dari Bank Aceh mengatasnamakan beberapa nasabah.

Selanjutnya, kata dia, penyidik telah menetapkan SH sebagai tersangka kredit fiktif kurang lebih Rp 3 miliar. SH ditahan di Rutam Kelas II B Bener Meriah sejak 18 September 2024.

Saat ini SH tak lagi berstatus sebagai pegawai di bank plat merah itu. Dia segera dipecat setelah manajemen bank mengetahui kecurangan yang dia lakukan dan melaporkan hal ini kepada pihak penegak hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *