Kepala BNNP Aceh Ajak 1.600 Mahasiswa Teknik USK Perangi Narkoba

BERITA8 Dilihat

BANDA ACEH, 10 Oktober 2026 – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Dedy Tabrani, mengajak sekitar 1.600 mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK) ikut memerangi narkoba. Ajakan itu disampaikan dalam kuliah umum bertajuk “Generasi Tangguh, Bebas dari Narkoba” di Banda Aceh, Sabtu (10/10/2026).

Kuliah umum membahas peran mahasiswa dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Dedy menegaskan bahwa mahasiswa tidak cukup menjadi sasaran penyuluhan. Mereka diharapkan ikut mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Mahasiswa kelompok rentan

Dalam paparannya, Dedy menjelaskan bahwa usia produktif dan masa transisi kuliah, dengan tekanan akademik, pergaulan, dan hidup di perantauan, merupakan fase yang rentan. Ia merujuk Survei Nasional Penyalahgunaan Narkotika hasil kolaborasi BNN, BRIN, dan BPS. Survei itu mencatat prevalensi penyalahgunaan narkotika pada kelompok usia 15–24 tahun sebesar 2,53 persen.

Ia mengingatkan mahasiswa agar membangun ketahanan diri, menjaga lingkungan pergaulan, dan menjadi agen perubahan bagi generasi muda yang sehat, berprestasi, dan bebas narkotika.

Waspadai vape etomidate dan zat baru

Dedy meminta mahasiswa mewaspadai peredaran zat baru yang kemasannya menyerupai produk legal, seperti rokok elektrik, permen, atau camilan. Salah satunya etomidate yang disalahgunakan dalam cairan vape.

Zat ini sebenarnya obat bius suntik untuk operasi yang hanya boleh digunakan tenaga kesehatan. Penyalahgunaannya dapat menimbulkan kejang otot, gangguan sistem saraf pusat, penurunan kesadaran, gangguan napas, dan ketergantungan.

Etomidate telah ditetapkan sebagai narkotika golongan II sejak 28 November 2025 melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025. Dari pengujian BNN pada April 2026, narkotika ditemukan pada 11 dari 341 sampel liquid vape.

Rehabilitasi dijamin hukum

Dedy juga menyinggung aspek hukum. Pengedar dan produsen diancam pidana berat, sedangkan penyalah guna diutamakan menjalani rehabilitasi. Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika berhak mendapat rehabilitasi medis dan sosial.

Pecandu atau keluarganya dapat melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana narkotika juga disesuaikan dengan KUHP Nasional dan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Peran mahasiswa teknik

Dedy mengajak mahasiswa teknik memanfaatkan keahlian mereka untuk P4GN. Bentuknya antara lain aplikasi edukasi dan pelaporan, dasbor pemetaan wilayah rawan, sistem peringatan dini berbasis analitik, dan kampanye kreatif lewat konten digital. Ia juga mendorong mahasiswa menjadi sahabat sebaya yang merangkul teman berisiko dan mengarahkannya ke layanan rehabilitasi. BNNP Aceh terbuka untuk berkolaborasi dengan kampus.

Menurut Dedy, tantangan di Aceh antara lain letak strategis di jalur Selat Malaka dengan garis pantai panjang, peredaran yang bergeser ke ranah daring, serta stigma yang membuat korban enggan mencari bantuan.Kuliah umum ini dihadiri sekitar 1.600 mahasiwa baru teknik USK serta para alumni Teknik USK yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Teknik USK.

Dedy menilai alumni punya peran penting sebagai teladan dan mitra kolaborasi bagi adik-adik mahasiswanya. Pengalaman mereka di dunia profesional dapat mendukung gerakan kampus bersih narkoba. Dukungan itu bisa berupa pendampingan, inovasi teknologi, maupun kegiatan sosial.

Menutup kuliah umum, Dedy mengajak mahasiswa mewujudkan kampus USK yang bersih narkoba. Ia mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan rehabilitasi, konseling, atau ingin melapor agar menghubungi Call Center BNN di nomor 184.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *