Mendagri Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang dan Kembali Jadi 2 Persen DAU  

BERITA11 Dilihat

BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengusulkan perpanjangan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Aceh. Selain perpanjangan durasi, Tito juga menyarankan agar besaran dana tersebut dikembalikan menjadi 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Hal tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 13 April 2026. Rapat tersebut membahas keberlanjutan Otsus Papua, Aceh, dan Keistimewaan DIY.

Tito menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi saat ini, porsi Dana Otsus Aceh terus mengalami penurunan. Selama 15 tahun (2008-2022), Aceh menerima 2 persen dari DAU Nasional. Namun, untuk periode 2023 hingga 2027, jumlahnya menyusut menjadi hanya 1 persen.

“Ini tahun 2026, artinya tahun depan (2027) angka 1 persen ini akan kembali normal lagi atau sama dengan daerah lain, dalam arti menjadi nol,” ujar Tito di hadapan anggota Komisi II DPR RI.

Mantan Kapolri itu mengungkapkan bahwa usulan perpanjangan dan peningkatan dana ini didasari oleh realitas ekonomi di Aceh. Berdasarkan aspirasi dari delegasi Aceh dan pemantauan lapangan, angka kemiskinan dan pengangguran di Serambi Mekkah masih tergolong tinggi, melampaui rata-rata nasional maupun wilayah Sumatra.

Meskipun Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Aceh menunjukkan perbaikan, Tito menilai sokongan dana pusat masih sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi pembangunan.

“Mereka berharap Otsus ini diperpanjang. Besaran dananya juga kalau tidak bisa sama seperti Papua yang 2,25 persen, minimal kembali ke 2 persen,” lanjutnya.

Selain faktor ekonomi, pertimbangan kebencanaan menjadi alasan kuat di balik usulan ini. Tito, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas penanganan bencana di Aceh pada November lalu, memprediksi proses pemulihan infrastruktur hingga mencapai tahap fungsional normal membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

“Kami melihat situasi di lapangan, apalagi ada bencana kemarin. Kami melihat (usulan) ini cukup rasional. Saran kami, perlu adanya dana Otsus ini diperpanjang di Aceh dan jika kemampuan fiskal negara memungkinkan, dikembalikan ke 2 persen,” tegas Mendagri.

Rapat ini turut dihadiri oleh Sekjen Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah, serta Dirjen Bina Keuangan Daerah guna membahas skema keberlanjutan pendanaan daerah-daerah khusus di Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *