BIREUEN — Mantan aktivis NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten Bireuen yang memilih langsung membangun hunian tetap (huntap) tanpa melalui fase hunian sementara berpotensi menimbulkan persoalan hukum, sosial, dan kebencanaan di kemudian hari. Menurut dia, dalam praktik penanganan bencana, hunian tetap merupakan fase paling kompleks dan tidak dapat dikerjakan secara tergesa-gesa.
“Huntap adalah produk akhir dari proses panjang penanganan pascabencana yang harus memenuhi aspek hukum, tata ruang, sosial, dan mitigasi risiko. Ini bukan pekerjaan asal-asalan,” kata Zulfikar, Ahad, 11 Januari 2026
Zulfikar menjelaskan, dalam literatur kebencanaan seperti Post-Disaster Reconstruction dan Disaster Risk Reduction and Management, hunian tetap ditempatkan pada fase rekonstruksi, yakni tahap terakhir setelah masa tanggap darurat dan transisi selesai. Pada fase tersebut, negara dituntut memastikan rumah yang dibangun aman, legal, dan berkelanjutan.
“Huntap tidak boleh berdiri di zona rawan bencana. Itu prinsip dasar. Kalau dibangun tanpa kajian risiko, Bupati Bireuen justru sedang menyiapkan bencana baru,” ujarnya.
Dari sisi hukum, kata Zulfikar, pembangunan hunian tetap harus melalui kepastian status lahan, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta tidak melanggar kawasan lindung atau sempadan sungai. Proses ini, menurut dia, tidak mungkin diselesaikan dalam kondisi darurat.
“Kalau lahan belum jelas, izin belum lengkap, dan tata ruang diabaikan, maka hunian tetap berpotensi bermasalah secara hukum. Pengalaman pascabencana di banyak daerah menunjukkan ini. Jangan ceroboh hanya demi terlihat cepat,” kata Zulfikar.
Zulfikar menambahkan, dalam berbagai buku kebencanaan, hunian sementara justru berfungsi sebagai ruang waktu bagi pemerintah untuk menyelesaikan seluruh aspek legal dan teknis sebelum membangun hunian permanen.
Ia juga menyoroti aspek sosial. Hunian tetap yang dibangun secara terburu-buru berisiko memicu konflik di tengah masyarakat, mulai dari sengketa penerima manfaat, penolakan lokasi relokasi, hingga kecemburuan sosial.
“Dalam praktik kebencanaan, relokasi permanen sering memicu konflik jika tidak melalui proses partisipatif. Masyarakat butuh waktu untuk beradaptasi, dan itu terjadi di masa transisi, bukan saat kondisi masih darurat,” kata Zulfikar.
Menurut dia, tanpa hunian sementara, korban tidak memiliki ruang untuk menyesuaikan diri secara sosial dan psikologis sebelum berpindah ke hunian permanen.
Dalam pendekatan Build Back Better, lanjut Zulfikar, hunian tetap pascabencana harus dirancang lebih aman dari ancaman bencana sebelumnya. Desain rumah tahan banjir, gempa, atau longsor memerlukan kajian teknis yang matang.
“Rumah pascabencana seharusnya lebih kuat dan lebih aman. Kalau dibangun terburu-buru, desainnya berpotensi sama rapuhnya dengan rumah lama,” ujarnya.
Literatur kebencanaan, kata Zulfikar, menegaskan hunian tetap yang tidak berbasis mitigasi justru akan meningkatkan kerentanan masyarakat di masa depan.
Ia kembali menekankan pentingnya masa transisi melalui hunian sementara. Selain sebagai tempat tinggal sementara, huntara berfungsi sebagai ruang konsolidasi data, pelatihan masyarakat, serta evaluasi risiko lingkungan.
“Di masa transisi, pemerintah punya waktu memastikan siapa yang benar-benar berhak, di mana lokasi aman, dan bagaimana rumah harus dibangun. Kalau semua itu dilewati, hasilnya rawan bermasalah. Ini yang seharusnya menjadi kajian kepala daerah,” ujarnya.
Dalam buku Disaster Governance, lanjut Zulfikar, efisiensi yang mengabaikan tahapan justru sering berujung pada pemborosan akibat kesalahan kebijakan.
“Membangun cepat tapi salah jauh lebih mahal daripada membangun bertahap tapi benar,” kata Zulfikar.
Ia menyimpulkan, hunian tetap merupakan keputusan strategis berdampak jangka panjang. Karena itu, membangun huntap tanpa melalui fase hunian sementara dinilai sebagai kebijakan berisiko tinggi.
“Hunian tetap tidak boleh lahir dari situasi panik. Wajib ada perencanaan matang. Tanpa itu, yang dibangun bukan pemulihan, melainkan potensi masalah baru yang bisa menjadi bencana di masa depan,” kata Zulfikar.***






