Warga Diminta Segera Laporkan Kerusakan Rumah Sebelum 15 Januari

BERITA94 Dilihat

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, sekaligus Ketua Pos Komando (Posko) Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, M. Nasir Syamaun, mengimbau seluruh kepala keluarga untuk segera melapor kerusakan rumah kepada aparat desa setempat sebelum 15 Januari 2026.

“Saya mengimbau kepada seluruh kepala keluarga yang memiliki rumah terdampak banjir agar segera melapor dan memastikan telah terdaftar di datok penghulu atau keuchik desa setempat. Batas waktu pelaporan sampai 15 Januari,” kata Nasir, Rabu, 7 Januari 2026.

Nasir mengatakan laporan tersebut harus sesuai kondisi riil. Sebab, data yang dikumpulkan nantinya akan diverifikasi oleh tim Pos Komando Penanganan Banjir dan Longsor Aceh.

“Laporan harus sesuai kondisi sebenarnya, karena akan diverifikasi oleh tim nantinya,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin, menjelaskan bahwa kerusakan rumah dibagi dalam beberapa kategori. Rumah dengan kondisi rusak ringan biasanya mengalami kerusakan kecil, seperti atap bocor, genteng rusak sebagian, plafon runtuh sedikit, pintu dan jendela rusak, retak rambut pada dinding, atau kerusakan ringan pada instalasi listrik dan air, namun masih aman dan layak huni.

Sementara rumah rusak sedang mengalami kerusakan pada sebagian struktur bangunan sehingga tingkat keamanannya berkurang, misalnya dinding retak besar, kolom atau balok retak, hingga lantai yang amblas.

“Untuk kategori rusak sedang, rumah tidak disarankan dihuni sementara karena membutuhkan perbaikan,” kata Murthalamuddin.

Sedangkan rumah rusak berat, bangunan dengan kerusakan parah pada struktur utama atau bahkan roboh. Kondisi tersebut meliputi rumah roboh total atau hampir roboh, dinding runtuh sebagian besar, pondasi rusak, hingga balok patah. “Rumah dengan kondisi ini tidak layak huni dan harus dibangun ulang,” katanya.

Selain itu, katanya, kategori rumah hilang, dimana rumah telah hilang seluruhnya akibat hanyut terseret arus banjir. Rumah dengan kategori hilang ini harus dibangun ulang di lokasi lain.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *