Warga Beutong Ateuh Tagih Janji Danrem 012/Teuku Umar Tolak Tambang hingga Pemugaran Jejak Sejarah

BERITA46 Dilihat

BEUTONG ATEUH — Ketegangan antara masyarakat Beutong Ateuh dan bayang-bayang eksploitasi alam belum mereda.

Warga yang tergabung dalam barisan penolak tambang kini menagih komitmen Komandan Korem (Danrem) 012/Teuku Umar, Kolonel Inf Windarto, S.Sos., M.M., yang sebelumnya bersedia “turun gunung” dari markasnya di Alue Peunyareng, Aceh Barat, untuk menemui massa aksi secara langsung beberapa hari lalu.

Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh, Tgk Rusli Adi, pada Minggu (6/9/2026), menegaskan bahwa warga mempertanyakan realisasi dari petisi tolak tambang yang telah disepakati dan dititipkan kepada institusi TNI tersebut.

Warga mendesak Danrem untuk berdiri bersama rakyat dalam menekan aparatur sipil—mulai dari Keuchik, Camat, hingga Bupati Nagan Raya—agar segera membatalkan rekomendasi dan mencabut seluruh izin aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Kami menagih janji Pak Danrem. Jika izin tidak segera dicabut dan konflik ini dibiarkan berkepanjangan, kami sebagai keturunan pejuang siap mempertahankan Beutong Ateuh walau nyawa taruhannya. Kami yakin amanah yang dititipkan rakyat tidak akan dikecewakan,” ujar Tgk Rusli Adi.

Ancaman eksploitasi alam di kawasan ini bukan sekadar persoalan ekologi, melainkan juga menyentuh akar sejarah dan identitas perlawanan masyarakat Aceh.

Oleh karena itu, selain mendesak pencabutan izin tambang, warga Beutong Ateuh turut membawa agenda pelestarian sejarah kepada pihak Korem 012/Teuku Umar.

Masyarakat meminta agar pembangunan monumen gugurnya Pahlawan Nasional Teuku Umar ditempatkan di lokasi aslinya—meski berada di pinggir laut—serta membangun kawasan napak tilas perjuangan Cut Nyak Dhien tepat di titik-titik bersejarah yang ada di Beutong Ateuh.

“Usulan ini sudah kami sampaikan ke semua dinas terkait, dan kami berharap Bapak Danrem bisa mewujudkannya. Di Meulaboh dibangun Monumen Teuku Umar, sedangkan di Beutong Ateuh dibangun kawasan napak tilas Cut Nyak Dhien. Ke depan, kami ingin memperingati Hari Pahlawan Nasional dengan menyusuri jalur perjuangan tersebut agar sejarah tetap terjaga,” tegas Tgk Rusli.

Sikap tegas masyarakat Beutong Ateuh dalam menolak tambang dan menjaga warisan sejarah memiliki pijakan hukum yang kuat dalam konstitusi maupun undang-undang yang berlaku di Indonesia. Tuntutan warga ini dilindungi oleh regulasi berikut:

1. Hak atas Lingkungan dan Perlawanan terhadap Tambang (Anti-SLAPP) Tuntutan pencabutan izin tambang demi menjaga kelestarian alam Beutong Ateuh dijamin oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):

• Pasal 65 ayat (1):”Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.”

• Pasal 66:”Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.” Pasal ini memberikan perlindungan mutlak bagi warga Beutong Ateuh dari potensi kriminalisasi akibat aksi tolak tambang.

2. Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Otonomi Khusus Aceh Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), pengelolaan sumber daya alam harus menjunjung tinggi kelestarian dan hak masyarakat adat:

• Pasal 150 ayat (1): Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang menerbitkan izin pertambangan, namun dengan syarat mutlak harus mempertimbangkan ekologi dan kesejahteraan masyarakat lokal. Jika rekomendasi tingkat desa (Keuchik) hingga Kabupaten cacat secara sosial, izin tersebut memiliki dasar hukum untuk dicabut.

3. Pemeliharaan Sejarah dan Pembangunan Monumen/Napak Tilas Desakan untuk melestarikan situs sejarah Teuku Umar dan Cut Nyak Dhien diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya:

• Pasal 97 ayat (1) dan (2):”Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya,” serta “Masyarakat dapat berperan serta melakukan Pengelolaan Cagar Budaya.”

• Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pada Pasal 3, di mana tujuan penganugerahan pahlawan adalah untuk menumbuhkan kebanggaan, keteladanan, dan semangat kejuangan, yang secara fisik direpresentasikan melalui pemeliharaan situs napak tilas asli dan monumen historis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *