Acehupdate.net, Aceh Besar — Seorang warga asal Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar diduga mengalami kebutaan.
Di bagian penglihatan matanya kian memburuk usai berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Satelit, Aceh Besar.
Diduga, kondisi tersebut, terjadi karena pasien menggunakan obat tetes mata ‘Expired ’ atau kadaluarsa.
Dikutip acehupdate.net dari Infoaceh,net, menyikapi perihal tersebut, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar M. Nur mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan pihak RSUD Satelit Aceh Besar, yang lalai dalam memberi obat kepada pasien.
“Dalam hal ini, kami mendesak Polres Aceh Besar segera mengusut, memeriksa para direktur, direksi dan jajaran di rumah sakit Satelit Aceh Besar,” ungkap M Nur dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
Di sisi lain, M Nur mengaku, jika nantinya pihak rumah sakit atau jajaran terbukti bersalah, YARA akan membantu korban untuk melaporkan secara resmi ke Polres Aceh Besar dan akan dikawal terus proses penegakan hukum ini.
Lebih lanjut, M Nur mengatakan, pihaknya juga tidak dapat mentolerir secara hukum atas dugaan perbuatan dan kelalaian direksi dan jajaran di rumah sakit Satelit Aceh Besar.
Terkait dengan kasus pemberian obat kadaluarsa oleh pihak rumah sakit, kesalahan yang terjadi yaitu atas kelalaian tenaga teknis kefarmasian di apotek rumah sakit berupa kelalaian dalam pemberian obat kepada pasien yakni, pemberian obat yang telah kadaluarsa.
Maka, kata M.Nur, pihak rumah sakit telah melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hukum Kesehatan dan juga perbuatan tersebut bisa digugat secara perdata di pengadilan.
M. Nur menduga, banyak tindak pidana lainnya yang telah terjadi dalam RSUD Satelit Aceh Besar yang santer diberitakan media selama ini.