Waled Nuruzzahri Dukung Balai Rehabilitasi Narkoba Jantho, Desak Pergub Qanun Aceh P4GN Segera Disusun

BERITA32 Dilihat

BANDA ACEH, 14 September 2026 — Dukungan terhadap upaya menghadirkan fasilitas rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba di Aceh terus menguat. Waled Nuruzzahri (akrab disapa Waled Nu), Pimpinan Dayah Ummul Ayman Samalanga, menyampaikan dukungannya terhadap persiapan pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba di Bapelkes Jantho, Aceh Besar, yang direncanakan pada Oktober 2026.

Dukungan tersebut disampaikan Waled Nu saat bertemu langsung dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, AMd. Dalam pertemuan tersebut, Waled Nu menyampaikan maksud dan tujuannya untuk mendukung kesiapan serta percepatan hadirnya fasilitas rehabilitasi narkoba di Aceh.

Waled Nu menilai keberadaan fasilitas rehabilitasi di Aceh sangat penting sebagai bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Penyalahguna narkoba perlu diberikan kesempatan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi dan pemulihan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan produktif.

Waled Nu berharap DPRA dapat memberikan dukungan terhadap penganggaran kelengkapan sarana dan prasarana Balai Rehabilitasi pada tahun anggaran 2027. Dukungan tersebut dinilai penting agar fasilitas rehabilitasi yang dipersiapkan di Bapelkes Jantho memiliki sarana dan prasarana yang memadai serta mampu memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat Aceh.

Selain mendorong dukungan anggaran, Waled Nu juga mendesak Pemerintah Aceh segera menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Pergub tersebut dinilai penting untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan, pembagian peran, koordinasi, pendanaan, serta penguatan program pencegahan dan rehabilitasi narkotika di Aceh.

Menurut Waled Nu, keberadaan Pergub akan memperkuat implementasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 agar tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi dapat diterapkan secara konkret dan terukur oleh pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan. Aturan pelaksana tersebut juga diharapkan dapat menjadi dasar penguatan sinergi antara pemerintah, DPRA, BNN, fasilitas kesehatan, ulama, dayah, tokoh masyarakat, serta elemen masyarakat lainnya.

Penanganan persoalan narkotika membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh pihak, termasuk pemerintah, legislatif, BNN, ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.

Upaya tersebut sejalan dengan semangat Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, yang menjadi salah satu landasan dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di Aceh. Karena itu, percepatan penyusunan Pergub dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan amanat qanun dapat dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah, DPRA, BNN, dan ulama, diharapkan kehadiran Balai Rehabilitasi di Bapelkes Jantho dapat menjadi langkah nyata dalam memperluas akses layanan rehabilitasi bagi masyarakat Aceh.

“Penyalahguna harus diselamatkan melalui rehabilitasi. Jangan sampai masyarakat Aceh yang membutuhkan pertolongan tidak mendapatkan akses layanan karena keterbatasan fasilitas. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 juga perlu segera diperkuat dengan Pergub agar pelaksanaannya lebih jelas dan benar-benar dirasakan masyarakat,” demikian pesan Waled Nu yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Dukungan ulama dan legislatif ini diharapkan semakin memperkuat persiapan menuju launching Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba di Bapelkes Jantho pada Oktober 2026, mendorong dukungan anggaran pada tahun 2027, serta mempercepat penyusunan Pergub sebagai aturan pelaksana Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 untuk keberlanjutan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *