Acehupdate.net, BANDA ACEH – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ali Basrah, dilaporkan ke Polda Aceh soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Tenggara (IPMAT) Banda Aceh, Sabaruddin.
Bendahara Umum IPMAT, Agung Hidayatullah, yang dikonfirmasi media membenarkan ihwal laporan tersebut. Menurutnya, laporan dibuat pada 24 Maret 2025 lalu dengan bukti laporan bernomor LP/B/90/III/2025/SPKT/Polda Aceh. Agung mengaku telah dipanggil ke Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kemarin saya diundang ke Polda Aceh sebagai saksi. Jadi dalam kasus ini, Ali Basrah telah menuduh Sabaruddin melakukan pemerasan terhadap Ketua Komisi IV DPRA, Nurdiansyah Alasta,” kata Agung, Kamis, 17 April 2025.
“Dan saya mendengar sendiri ucapan tuduhan pemerasan yang disampaikan Ali Basrah. Seharusnya, ia tak pantas menyampaikan hal tersebut,” sambung Agung.
Tuduhan pemerasan tersebut, kata Agung, dilontarkan oleh Ali Basrah, ketika dia bersama temannya di panggil ke komplek perumahan DPRA beberapa waktu lalu.
“Kami diajak ngobrol soal agenda ujuk rasa yang akan kami lakukan di gedung DPRA. Pak Ali mencoba meredam kami untuk tidak demo. Bahkan ia merencanakan pencopotan ketua IPMAT,” kata Agung.
Agung menilai langkah Ali Basrah meredam mereka untuk tidak melakukan unjuk rasa merupakan bentuk tidak suka melihat mahasiswa kritis, Ali dinilai telah bmemainkan silat lidah untuk mempengaruhi mahasiswa agar tidak percaya kepada ketua IPMAT Banda Aceh.
“Liciknya lagi, kami semacam diisyaratkan untuk bubar dari barisan dan sampai menuduh Ketua IPMAT Banda Aceh melalukan pemerasan. Padahal Ali Basrah dikenal sebagai tokoh pendidikan di Aceh Tenggara,” kata Agung.
Ia berharap Polda Aceh segera menindaklanjuti hinga tuntas laporan yang dibuat Sabaruddin, Ketua IPMAT Banda Aceh.***