Ustadz Amri Fatmi Anziz: Jual-Beli Emas dari Tambang Harus Memperhatikan Legalitas dan Keselamatan Lingkungan

BERITA46 Dilihat

BANDA ACEH — Persoalan pertambangan emas dan perak ilegal tidak hanya menyangkut aspek hukum negara, tetapi juga menjadi persoalan hukum Islam, khususnya ketika aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Ustadz Amri Fatmi Anziz, Lc, MA, dalam wawancara eksklusif dengan awak Media, Kamis (27/08/2026) di Halaman Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh sesaat setelah menghadiri peresmian Paguyuban Pidie-Pidie Jaya (PIRA). Ketika dimintai pandangan mengenai praktik pertambangan emas dan perak yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha yang mengaku telah mengajukan perizinan kepada pemerintah, namun prosesnya tidak kunjung mendapatkan kepastian.

Dalam wawancara tersebut, dibahas pula kondisi ketika hasil tambang kemudian dijual kepada pengepul, sementara pada akhirnya komoditas emas atau perak tersebut masuk ke rantai perdagangan perusahaan tambang nasional maupun swasta yang memiliki legalitas usaha.

Menurut Ustadz Amri, keabsahan jual-beli hasil pertambangan tidak dapat hanya dilihat dari siapa yang membeli atau ke mana hasil tambang tersebut dijual. Aspek proses memperoleh hasil tambang, status lahan, serta dampak terhadap lingkungan juga harus diperhatikan.

“Apabila dalam eksplorasi itu mengakibatkan kerusakan lingkungan dan penambang menyadari kerusakan tersebut, kemudian sengaja membiarkan dampaknya semakin meluas, maka jual-beli hasil pertambangan itu menjadi haram,” jelasnya.

Ketika Izin Sudah Diajukan, tetapi Tidak Ada Kepastian

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika pengusaha mengaku telah mengajukan izin pertambangan kepada pemerintah, tetapi tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas selama bertahun-tahun.

Dalam kasus seperti itu, Ustadz Amri berpandangan bahwa pengusaha tetap perlu mendapatkan kepastian dan kajian mengenai keamanan aktivitas pertambangan terhadap lingkungan.

Menurutnya, apabila pemerintah belum memberikan kajian atau kepastian tersebut, pengusaha dapat menggunakan jasa ahli lingkungan secara independen untuk mengetahui batas-batas aktivitas yang aman.

“Pengusaha tambang berhak mendapatkan jawaban dari ahli lingkungan apakah tindakan eksploitasi mereka berbahaya atau tidak dan wajib ditaati,” ujarnya.

Kajian tersebut, lanjutnya, harus mampu menjelaskan batas aktivitas pertambangan, termasuk luas wilayah yang dapat dieksploitasi serta penggunaan bahan-bahan berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan.

Dengan demikian, keputusan mengenai aktivitas pertambangan tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan keuntungan ekonomi, tetapi juga pada keselamatan lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Penggunaan Sianida dan Merkuri Harus Mendapat Perhatian

Ustadz Amri secara khusus menyoroti penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas, termasuk sianida dan merkuri atau air raksa.

Menurutnya, apabila penggunaan bahan tersebut diperbolehkan berdasarkan kajian ahli, maka penggunaannya harus mengikuti batas aman dan prosedur yang ditetapkan.

“Menurut ahli, di wilayah tersebut berapa area luas yang boleh ditambang dalam batas aman dan berapa batas penggunaan zat berbahaya seperti air raksa dan sianida. Hasil kajian itu wajib ditaati,” katanya.

Ia menekankan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan potensi pencemaran air, tanah maupun lingkungan hidup masyarakat.

Status Lahan Juga Menjadi Persoalan Penting

Selain lingkungan, status kepemilikan lahan juga menjadi salah satu faktor yang harus diperjelas.

Ustadz Amri menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan harus dilakukan pada lahan yang status hukumnya jelas, apakah merupakan tanah negara, tanah milik pribadi, atau lahan yang diperoleh melalui mekanisme sewa.

Jika lahan merupakan milik masyarakat atau pihak tertentu dan telah terjadi kesepakatan antara pemilik lahan dengan pengusaha tambang, baik melalui sistem bagi hasil maupun sewa, maka secara prinsip transaksi tersebut dapat diperbolehkan, dengan catatan tidak menimbulkan mudarat terhadap lingkungan dan pihak lain.

“Jika telah terjadi kesepakatan antara pemilik lahan dan penambang atas dasar bagi hasil atau sewa, maka hukumnya boleh dengan syarat dampak lingkungan harus diperhatikan dan tidak menimbulkan mudarat bagi lingkungan,” jelasnya.

Legalitas Tidak Bisa Dipisahkan dari Tanggung Jawab Lingkungan

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pertambangan tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya izin administratif. Dari perspektif yang disampaikan Ustadz Amri, terdapat sejumlah unsur yang harus diperhatikan secara bersamaan: legalitas aktivitas, kepemilikan atau penguasaan lahan, proses memperoleh hasil tambang, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

Karena itu, apabila aktivitas pertambangan dilakukan dengan mengabaikan keselamatan lingkungan dan secara sadar membiarkan kerusakan terus terjadi, maka hasil yang diperoleh dari aktivitas tersebut juga menjadi persoalan dari sisi hukum Islam.

“Jika tidak, semua jual-beli tersebut, baik hasil emas maupun perak, adalah haram karena mengabaikan keselamatan lingkungan,” tegasnya.

Negara Dituntut Memberikan Kepastian

Persoalan yang diungkapkan dalam wawancara ini juga menyentuh aspek tata kelola pemerintahan. Ketika pengusaha telah mengajukan permohonan perizinan namun tidak memperoleh kepastian dalam waktu yang panjang, kondisi tersebut berpotensi mendorong munculnya aktivitas pertambangan tanpa izin.

Apalagi jika terdapat dugaan adanya pungutan atau tarif di luar ketentuan resmi serta praktik pemberian “jaminan keamanan” oleh oknum tertentu.

Situasi seperti itu, jika benar terjadi, tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan resmi, tetapi juga berpotensi menciptakan tata kelola pertambangan yang tidak sehat dan menyulitkan upaya pengawasan lingkungan.

Karena itu, diperlukan kepastian hukum, transparansi proses perizinan, kajian lingkungan yang objektif, serta pengawasan terhadap penggunaan bahan kimia dalam aktivitas pertambangan.

Pada akhirnya, menurut perspektif yang disampaikan Ustadz Amri Fatmi Anziz, keuntungan dari emas dan perak tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan keselamatan manusia dan lingkungan.

“Keuntungan ekonomi boleh dicari, tetapi jangan sampai mendatangkan mudarat yang lebih besar,” demikian substansi pandangan yang disampaikannya dalam wawancara eksklusif bersama awak Media. (RSM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *