Transparansi Izin Tambang di Aceh, Arwalis: Semua Tahapan Sudah Sesuai Aturan

BERITA27 Dilihat

 

Banda Aceh –Pengamat Kebijakan Publik dan Pemerhati Sosial Aceh, Arwalis, menegaskan bahwa Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh telah menjalankan seluruh proses perizinan dan pengawasan tambang sesuai dengan regulasi nasional dan daerah.

Ia menyebut, seluruh mekanisme Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh berjalan transparan, terbuka, dan mengacu pada peraturan yang berlaku.

Arwalis menyampaikan bahwa hasil koordinasi dengan pihak Dinas ESDM Aceh dan instansi terkait menunjukkan bahwa seluruh proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilakukan melalui mekanisme resmi yang berjenjang dan terkoordinasi.

Setiap izin tambang di daerah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari keuchik atau kepala desa, kemudian diverifikasi oleh camat, serta memperoleh persetujuan dari bupati atau wali kota sesuai kewenangan wilayah.

Semua tahapan ini, ujar Arwalis, berjalan sinkron dan sinergis antarinstansi guna memastikan setiap izin tambang diterbitkan secara transparan, sesuai regulasi, dan tetap memperhatikan aspek sosial serta lingkungan masyarakat setempat.

Menurut Arwalis, pengaturan kegiatan pertambangan di Aceh tidak dilakukan secara sembarangan. Semua tahapan, mulai dari perencanaan hingga penerbitan izin, dilakukan melalui koordinasi lintas instansi seperti DPMPTSP Aceh dan DLHK Aceh agar seluruh proses memenuhi standar hukum dan lingkungan.

Prosesnya tidak bisa berjalan sendiri, ada sinergi lintas dinas yang memastikan izin tambang dikeluarkan sesuai aturan dan prinsip kehati-hatian,” ujar Arwalis di Banda Aceh, Kamis (9/10/2025).

Ia menjelaskan, Dinas ESDM Aceh mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, sebagai dasar hukum utama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan pertambangan.

Prinsip Good Mining Practice (GMP) menjadi acuan utama agar kegiatan tambang dilakukan secara aman, efisien, dan berkelanjutan.

Setiap aktivitas tambang wajib mengedepankan tata kelola yang baik, penggunaan teknologi ramah lingkungan, dan menjaga konservasi sumber daya alam. Jadi kalau ada pihak yang menuduh Dinas ESDM bekerja di luar aturan, itu jelas tidak berdasar,” tegas Arwalis.

Lebih lanjut, ia menyoroti capaian sektor pertambangan Aceh yang cukup signifikan dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan data Dinas ESDM Aceh sejak 2018 hingga 2023, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara di Aceh mencapai hampir Rp1,5 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 3.000 orang.

Selain itu, kontribusi dari Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) juga mencapai sekitar Rp153 miliar dalam berbagai kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar tambang.

Hingga Juni 2025, kata arwalis, terdapat 64 Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di Aceh dengan total luas wilayah mencapai 110.655 hektare. Dari jumlah tersebut, 13 IUP merupakan izin tambang emas seluas sekitar 24.045 hektare. Ia menegaskan, semua izin tersebut telah diverifikasi dan dinyatakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Angka ini menunjukkan ESDM bekerja profesional dan tidak ada pelanggaran yang ditemukan secara hukum,” katanya.

Kita juga mengapresiasi sikap terbuka Dinas ESDM Aceh terhadap publik yang ingin menelusuri data perizinan. Menurutnya, keterbukaan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan administratif dalam memastikan bahwa kegiatan pertambangan di Aceh dilakukan secara legal dan akuntabel.

Semua pihak boleh berpendapat, tapi mari kita berpegang pada data dan aturan. ESDM tidak menutup diri, semua bisa diakses sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya.

Ia berharap semua pihak, termasuk masyarakat dan lembaga pemerhati lingkungan, dapat mendukung kinerja pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor pertambangan yang sehat dan berkeadilan.

Kita semua punya tanggung jawab menjaga sumber daya alam Aceh. ESDM sudah bekerja sesuai arahan pimpinan daerah dan aturan hukum. Mari bersama-sama memastikan hasil tambang memberi manfaat ekonomi dan sosial yang merata untuk rakyat Aceh,” tutup Fajarul Arwalis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *