Tiktoker Aceh Dinilai Lakukan Pelecehan Agama, Haji Uma Surati Polda dan MPU

BERITA, DAERAH617 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Tiktoker asal Aceh, Maria Ulfa, viral di media sosial usai aksinya melantunkan ayat suci Al-Qur’an diiringi dengan musik Dj diunggah ke tik tok. Aksi tersebut lantas menuai kecaman dari masyarakat karena dianggap mencoreng citra Aceh sebagai daerah Serambi Mekkah yang menerapkan syariat Islam.

Dalam video tangkapan layar yang diunggah ulang oleh banyak akun, terlihat Maria Ulfa mengenakan pakaian ketat warna putih, yang dinilai sebagai bentuk pelecehan agama.

Hal tersebut turut menjadi sorotan Anggota DPD RI dapil Aceh, Sudirman atau Haji Uma. Dia langsung mengambil langkah dengan menyurati Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Polda Aceh.

“Aksi ini tidak dapat ditolerir dan harus ada langkah hukum guna memberi efek jera kepada pelaku agar hal serupa tidak terulang kembali,” kata Haji Uma dalam keterangannya, Kamis, 16 Januari 2025.

Meski Mira Ulfa telah meminta maaf, Haji Uma menilai proses hukum tetap harus berjalan karena kasus ini tergolong delik umum dan melanggar Pasal 156a KUHP tentang pelecehan dan penodaan agama.

Haji Uma mendeska pihak berwenang segera menangani kasus tersebut, ia mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai ke-Acehan di tengah tren penggunaan media sosial yang semakin bebas.

“Ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya generasi muda Aceh agar tidak mencoreng citra Aceh selaku daerah serambi mekkah yang menerapkan syariat Islam,” kata Haji Uma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *