Tiga ASN Korupsi PPJ Lhokseumawe akan Dipecat Tidak Hormat

BERITA, DAERAH10 Dilihat

LHOKSEUMAWE – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Lhokseumawe yang terjerat kasus korupsi pungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) akan segera diberhentikan dengan tidak hormat.

Dua di antaranya, Muhammad Dahri dan Sulaiman, kini telah ditahan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Sementara satu lainnya, Asriana, belum dieksekusi oleh Kejaksaan.Kepala Badan Kepegawaian dan SDM (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, Irsyadi, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menindaklanjuti proses pemberhentian.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan guna meminta salinan putusan MA,” kata Irsyadi, Selasa, 22 Juli 2025.

Baca Juga: Diduga untuk Muluskan Istri Mualem Jadi Anggota DPRA, Partai Aceh Pecat Cek Mad

Irsyadi menyebutkan, usulan pemberhentian nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketiganya sebelumnya telah dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara dan pemotongan gaji 50 persen.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe dan membatalkan vonis bebas terhadap Sulaiman dan Dahri.

Sulaiman, mantan Bendahara Pengeluaran BPKD, divonis lima tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 514,6 juta, subsider satu tahun penjara. Ia juga dicabut hak politiknya selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman badan.

Sementara Dahri, mantan Sekretaris BPKD dan Kuasa Pengguna Anggaran, dijatuhi empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 631 juta lebih, subsider satu tahun penjara.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *