Tetap Pakai Mobil Dinas Baru, Ketua DPRK Banda Aceh: Ikuti Regulasi Saja

BERITA, DAERAH362 Dilihat

Acehupdate.net, BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah, tetap menggunakan mobil dinas baru sesuai pengadaan. Dia menyatakan hal itu mengikuti regulasi mengenai pengadaan kendaraan atau mobil dinas baru untuk pimpinan legislatif daerah setempat.

Pernyataan itu seperti dikutip  AJNN saat meminta tanggapan Irwansyah selaku satu dari tiga pimpinan DPRK Banda Aceh yang bakal mendapatkan mobil dinas baru menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) 2025.

“Kita ikuti regulasinya saja nanti,” kata Irwansyah, singkat menjawab pertanyaan AJNN, Minggu, 23 Februari 2025.  Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini enggan banyak berkomentar. Bahkan ia mengatakan pernyataannya sama seperti keterangan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Tharmizi  beberapa waktu sebelumnya.

“Sudah diwakili sama sekwan kalau masalah itu. Satu pintu saja,” ujar Irwansyah. “Sudah memadai itu dulu ya.”

Sebelumnya diberitakan, Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh mengalami defisit keuangan hingga Rp 39,8 miliar menutup tahun anggaran 2024. Namun, di tengah kondisi keuangan yang terutang tersebut, pemerintah kota justru melakukan pengadaan kendaraan dinas sebanyak empat unit yang total jumlahnya mencapai Rp 5.450.000.000.

Berdasarkan penelusuran media dari sirup.lkpp.go.id pada Rabu, 19 Februari 2025, pengadaan mobil dinas tersebut masing-masing satu unit berada di bawah Satker Bagian Umum Pemko Banda Aceh senilai Rp 3 miliar, dan tiga unit sisanya di bawah Satker Sekretariat DPRK Banda Aceh.

Sementara itu, Sekretaris DPRK Banda Aceh, Tharmizi, mengatakan pengadaan tiga unit mobil dinas baru pimpinan legislatif sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023. Meski kondisi keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh mengalami defisit, tetapi menurutnya fasilitas tersebut harus diberikan kepada tiga pimpinan DPRK.

“Fasilitas itu harus kita berikan sesuai PP tadi, karena PP tadi menuntut bahwa pimpinan diberi tunjangan kesejahteraan, salah satunya adalah kendaraan mobil,” kata Tharmizi seperti dilansir AJNN, Kamis, 20 Februari 2025.

Sekretariat mengadakan kendaraan dinas untuk tiga pimpinan DPRK Banda Aceh pada APBK 2025. Anggaran untuk kendaraan Ketua DPRK Banda Aceh yakni Rp 950 juta, sedangkan wakil ketua satu dan dua masing-masing Rp 750 juta.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan tidak etis kepala daerah maupun pimpinan legislatif memanfaatkan fasilitas mobil dinas baru saat kondisi daerahnya mengalami banyak permasalahan termasuk defisit serta berutang. Salah satunya seperti yang terjadi di Banda Aceh.

“Jadi sangat miris kalau misalnya kita memiliki fasilitas mewah dari negara sementara persoalan rakyat kita belum terselesaikan,” kata Alfian, kepada AJNN, Jumat, 21 Februari 2025.

Melihat banyak persoalan keuangan daerah serta permasalahan di masyarakat yang belum terselesaikan, Alfian berharap kepala daerah maupun pimpinan legislatif untuk memiliki kesabaran dan kesadaran agar menunda pengadaan tersebut di tengah defesit keuangan.

Para pejabat baru, kata dia, seharusnya lebih menjunjung tinggi etika sebagai pemimpin dengan cara menolak pengadaan anggaran mobil baru yang mencapai miliaran rupiah tersebut.

“Jadi jangan merasionalkan soal aturan, tetapi soal etik. Etik ini bukan aturan tapi ini lebih daripada aturan,” ujar Alfian.  “Seharusnya memaksimalkan mobil yang sudah ada itu lebih baik,” imbuh Alfian.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed